Sebagai ortu yang mempunyai jadwal rutin memvaksinasi anak, tentu saja saya kaget dengan temuan Bareskrim pembuatan dan peredaran vaksin palsu di 6 lokasi area Jakarta. Jiahh, itu vaksin wajib lagi, yaitu campak, tetanus, BCG, polio, hepatitis B.
Yang namanya vaksin wajib, itu berarti dampaknya besar sekali bagi kesehatan anak Indonesia. Alias, jika tidak divaksin dan terkena penyakit tersebut, dampaknya bisa mematikan ataupun cacat, lumpuh atau layu, seperti polio.
Temuan bareskrim memang bukan main-main, karena keuntungan yang didapat pelaku ratusan juta per-bulan. Berarti omzetnya bisa mencapai milyaran rupiah! Kemana saja peredarannya?
Ternyata beberapa apotek menjadi penjualnya. Bayangkan, apotek! Berarti pengawasan apotek oleh otoritas kompoten sangat lemah. Padahal jika hendak mengedukasi konsumen, kita selalu menganggap apotek merupakan tempat yang lebih dipercaya daripada toko obat. Kepercayaan terhadap apotek bisa luntur dengan kejadian ini, kecuali ada informasi yang jelas kepada konsumen, apotek apa saja yang ditemukan vaksin palsu.
Tetapi tunggu dulu. Untuk kasus vaksin, pembelinya pasti bukan konsumen langsung. Para ortu seperti saya suntik vaksin selalu di rumah sakit. Tidak mungkin kita cek vaksin yamg diberi palsu atau enggak. Kita percaya dengan dokternya, dokter anak. Percaya juga dengan rumah sakitnya. Apalagi memang sulit sekali membedakannya, karena ampul dan labelnya sangat mirip.
Jadi harus jelas rumah sakit mana saja yang menjadi pembeli vaksin tersebut! Kemenkes harus turun tangan investigasi peredaran vaksin palsu ini di RS mana saja. Karena informasi ini sangat dibutuhkan ortu seperti saya. Kalau rumah sakit Adra (16 bulan) ikut kena, maka tentu saja Adra harus divaksin ulang. Dan RS bersangkutan juga wajib terbuka pasien anak yang kena berapa orang dan siapa saja.
Ok lah penjahatnya sudah ditangkap, dan harus dihukum seberatnya-beratnya. Tetapi untuk korban vaksin, Kemenkes harus serius menangani, karena ini menyangkut masa depan anak-anak tersebut ketika tertimpa penyakit. Bahaya sekali. Kemenkes wajib mencari tahu dan kemudian melakukan vaksin ulang terhadap anak para korban vaksin palsu tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H