Mohon tunggu...
Ilyani Sudardjat
Ilyani Sudardjat Mohon Tunggu... Relawan - Biasa saja

"You were born with wings, why prefer to crawl through life?"......- Rumi -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dahlan Iskan Pusing karena Freeport?

1 April 2014   17:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:13 2200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dahlan Iskan menyatakan bahwa dia pusing karena Freeport tidak bayar dividen tahun lalu dan tahun ini. Akibatnya, Dahlan Iskan gagal memenuhi target pendapatan negara Rp 150 Trilyun, menjadi hanya Rp 142 Trilyun.

Freeport ternyata sudah 2 tahun tidak menyetor dividen kepada pemerintah RI. Dividen yang dibayarkan seharusnya Rp 1,5 Triyun. Jadi jika 2 tahun, berarti Rp 3 Trilyun. Yang mengherankan, Menteri BUMN, Dahlan Iskan kok cuma bisa mengeluh ke media? La wong pemerintah disini bukan hanya sebagai 'yang berkuasa', tetapi juga pemegang saham di Freeport?

Padahal pertengahan tahun lalu, Sekretaris Kementrian BUMN memastikan bahwa Freeport akan menyetor Rp 1,5 Trilyun.  Alasan Freeport, karena mereka sedang investasi pengembangan penambangan bawah tanah yang akan beroperasi tahun 2017 dan akan menjadi tumpuan operasi Freeport.

Keputusan ini katanya sudah ditentukan oleh pemegang saham, termasuk pemerintah Indonesia? Jika sudah, mengapa Kementrian BUMN memastikan Freeport tetap akan menyetor dividen tersebut?

Selain itu, ternyata Freeport juga dengan gampangnya melanggar UU Minerba. Padahal UU ini tadinya membuat pemerintah kelihatan 'gagah', karena walaupun dikecam di seluruh dunia yang kepentingan investasinya terganggu, bahkan oleh WTO dan Bank Dunia, pemerintah tetap bertahan untuk melaksanakannya.

Bahkan ada yang menyatakan dengan penuh kebanggaan, bahwa dulu jika Indonesia yang harus melobi supaya investasi, sekarang pemerintah negara-negara Jepang, AS, dan sebagainya yang datang menghiba agar regulasi ini dibatalkan atau direvisi.  Lah itu mah bukan menghiba kali, tetapi melobi. Dan kuatnya lobi bisa jadi membuat pemerintah juga akhirnya melemah?

UU Minerba atau UU no.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah pengganti UU no.11 tahun 1967. Yang mengkhawatirkan di dalam regulasi ini bagi investor asing adalah karena  mengharuskan pertambangan melakukan hilirisasi mineral dan bijih mentah yang diperoleh. Selama ini, Indonesia kekurangan sumber energi dan bahan baku  primer karena diekspor mentah ke luar negeri.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah mewajibkan adanya tahapan lanjut dalam mengolah hasil minerba ini, yaitu dengan membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian tambang. Dari kurun regulasi ini dikeluarkan (tahun 2009) hingga penerapan (tahun 2014), jadi selama 5 tahun, seharusnya sektor minerba sudah siap.

Dengan melakukan hilirisasi, maka nilai tambah produk akan semakin tinggi, dan nilai ekspornya bisa meningkat hingga 3 kali lipat. Makanya, tadinya Jepang juga ngomel-ngomel dengan regulasi ini, mo ngambek segala, tetapi akhirnya malah akan menggandeng lokal untuk membuat smelter. Pembangunan smelter ini juga akan bisa menyerap tenaga kerja.

Nah itu Jepang. Tetapi ternyata hal ini tidak berlaku bagi Freeport. Setelah melobi berkali-kali, akhirnya kementrian ESDM membolehkan Freeport untuk ekspor bahan mentah! Padahal tadinya Jero Wacik sudah menegaskan berkali-kali, Freeport tidak boleh ekspor! Hebat bukan Freeport ini? Sudah bikin pusing Dahlan karena tidak bayar dividen 2 tahun, eh sekarang malah boleh ekspor! Ini memperlihatkan semakin tidak kridibelnya pemerintah yang membuat regulasi.

Kita tentu bukan anti pihak asing, tetapi jika ingin berdaulat, pihak asing seharusnya memenuhi regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri, bagaimana pun susahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun