Jika melewati bengkel motor di pinggir jalanan Jakarta, saya suka ngebatin, buang limbahnya dimana ya? Apalagi ketika melihat trotoar didepan bengkel mesti menghitam, terkena percikan oli.Â
Jika trotoar saja menghitam, mesti ada juga sisa sisa oli yang masuk ke got saluran air. Â Ini termasuk yang bikin saluran air mampet, dan ujung ujungnya bisa bikin banjir.
Oli termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah B3 sudah ada regulasinya di PP no.18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, dan ketentuan tentang Pengolahan Limbah B3 diatur dalam PP no.107 tahun 2014.
Memang secara umum bengkel, baik motor maupun mobil mengumpulkan oli ini dalam drum. Nanti akan ada pengumpulnya yang akan membeli drum berisi oli bekas itu. Oli bekas itu katanya akan dipakai sebagai campuran aspal. Ada juga yabg diolah kembali di pabrik menjadi oli dasar untuk pembuatan oli kembali. Jadi oli daur ulang.Â
Hanya permasalahannya, bagaimana penanganan oli didalam bengkel sendiri agar tidak tercecer? Tidak mencemari trotoar hingga saluran air?
Selain oli, limbah B3 bengkel adalah aki bekas. Ini juga kemana dikumpulkan?Â
Jadi di Jakarta ini tampaknya sistem penanganan limbah B3nya belum ada. Paling saya baca berita bulan September 2018 lalu Dinas Lingkungan DKI akan membangun sistem Pengelolaan Limbah B3 di Jakarta.Â
Akan ada  5 Tempat Pengumpulan Sementara (TPS) di tingkat kecamatan dan 4 tingkat kota. Dari TPS ini kemudian akan dilelang pengolahannya kepada pihak ketiga yang memenuhi syarat. Hingga January 2019 gimana progresnya yak?
Selain bengkel, usaha yang merebak di Jakarta yang juga mengandung limbah B3 adalah laundri dengan limbah deterjennya. Kemudian juga limbah rumah tangga seperti obat anti nyamuk, hairspray, batere, pembersih lantai.
Yang jelas, penanganan limbah B3 tidak.sekedar ada atau tidaknya TPS itu. Tetapi sebagai provinsi cerdas ibukota negara RI, seharusnya Pemprov juga sisa 'merubah mental' masyarakat dalam menangani limbah B3, mengumpulkannya terpisah, ada.tempatnya dan strict dalam.SOP di bengkel dimana oli nya tidak akan bocor atau merembes ke trotoar atau saluran air. Begitu juga diusaha laundri.
Untuk UMKM yang dibutuhkan mungkin pelatihan penanganan limbah, ada TPS dan ada Pengolah Limbahnya (disediakan Pemprov), juga yang penting pengawasan serta sanksinya jika melanggar regulasi.Â