Kalau kita ke bank hendak ganti kartu ATM karena sudah kadaluarsa, mesti petugas bank akan menggunting kartu lama. Otomatis kartu itu tidak akan disalahgunakan lagi. Jadi satu satunya yang bisa dipakai adalah kartu baru yang diserahkan oleh petugas bank.
Dan 'barang bukti' kartu yang dipotong diserahkan ke nasabah. Terserah nasabah mau digunakan sebagai kenang kenangan atau dibuang. Toh sudah digunting ini, jadi kartu lama tidak bisa digunakan lagi.
Nah, disinilah saya gagal paham dengan Mendagri Tjahyo Kumolo soal e-KTP yang tercecer di Bogor. Seperti diketahui, Sabtu tanggal 26 Mei 2018 lalu sebuah kardus dan sekarung kartu e-KTP jatuh dari truk.
Dia bilang itu kartu rusak. Dan langsung minta kartu rusak yang ada si gudang kemendagri supaya segera dibakar. Dibakar? Bukankah ini memghilangkan barang bukti? Barulah katanya diturunkan tim untuk investigasi. Tetapi timnya internal kemendagri sendiri.
Nah yang menjadi pertanyaan, apakah kemendagri tidak memiliki SOP mengenai kartu kartu yang rusak? Kenapa mesti disimpan? Lama banget lagi, ada yang bilang dari tahun 2011? Tahun itu malah belum ada e-KTP kali? Kartu rusak ini disimpan katanya untuk barang bukti KPK. Tetapi KPK sendiri menjawab tidak membutuhkan barang bukti tersebut.
Kartu yang disebut rusak itu juga ada beberapa sebab kerusakannya. Apakah palsu? KTP ganda? Cacat? Karena ada wartawan Tribun menyelidiki dengan mengontak nomer KTP yang ditemukan, ternyata emang ada KTP asli ditangan yang bersangkutan. Jadi KTP ganda?
Saya kira selain kepolisian yang telah melakukan penyelidikan, sebaiknya Ombudsman juga harus melakukan investigasi, apakah ada mal-administrasi mengenai prosedur kartu kartu yang rusak ini? Teledor sekali jika disimpan bertahun tahun dengan kondisi kartu yang terlihat 'asli' itu. Tidak salahkan jika orang khawatir itu disalahgunakan? Apalagi ini tahun politik.
Ini masalah integrasi kemendagri, bagaimana menjamin bahwa manusia Indonesia memang memiliki satu identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apalagi kini nomer KTP dan KK bahkan sudah disebar kemana mana, termasuk untuk pendaftaran nomer HP. Tetapi tidak ada hitam diatas putih bagi perlindungan data privasi konsumen itu.Â
Dan beberapa waktu lalu, barulah kemendagri memutuskan kartu yang rusak untuk digunting. Dan dikerahkanlah itu para pegawai untuk menggunting. Kenapa gak dari dulu yak? Tetapi tetap harusnya ada penjelasan yang masuk akal mengapa kartu kartu itu disimpan? Untuk apa?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H