Kemudian, mumpung RUU Perbankan sedang dibahas, masalah ini juga harus masuk ke topik, penguatan sistem perlindungan IT perbankannya. Termasuk juga hak-hak nasabah, akses pengaduan nasabah juga bisa jelas. Jangan hanya peran OJK saja yang terlihat begitu kuat di regulasi ini, tetapi penguatan sistem lainnya tidak kelihatan.
Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!