Dan yang paling penting, dimana warga harus mengadu ketika terjadi masalah keamanan? Jika bukan 112, ke nomer berapa lagi? Padahal 112 baru dilaunching Januari 2013 lalu oleh Kepolisian RI, dengan semboyan, 10 menit langsung tiba di TKP.
Jangankan sampai ke TKP, la wong di telpon berkali-kali saja tidak ada yang menjawab?
Tentu saja, sebagai warga Indonesia dan warga DKI khsususnya, jika pelayanan ini dioptimalkan, semua warga akan semakin berterima kasih kepada Polisi.
Ya sudah, gitu saja, Salam Kompasiana!
Note: sekedar informasi, beberapa hotline service untuk pengaduan wilayah Jakarta:
112: Darurat, kepolisian
113: kebakaran
118: mobil ambulans
123: masalah listrik
129 : bencana alam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H