Astaghfirullah, saya kaget ketika mendengar Perda di Lhoksemawe soal aturan bahwa perempuan harus duduk menyamping ketika mengendarai motor. Kalau gak salah di daerah ini juga mewajibkan perempuan harus mengenakan rok panjang, yang dianggap pakaian islami bagi perempuan.
Apakah ini tidak membahayakan? Saya cuma ingin menceritakan pengalaman saya pribadi memakai rok dan duduk menyamping ketika naik ojek. Pengalaman yang tidak terlupakan. Dan tidak ada sangkut pautnya dengan kemampuan sang supir ojek mengendarai ojeknya.
Ketika itu, turun dari stasiun kereta api di UI, saya naik ojek hendak ke salah satu Fakultas di UI dengan posisi menyamping. Dan saya bener bener tidak sadar kalau rok saya sudah keserimpet jari jari motor. Untung jarak antara stasiun dengan fakultas itu dekat. Kalau tidak, rok saya bisa benar benar habis keserimpet jari jari motor itu.
Ketika turun dari ojek saya kaget, karena rok sudah dalam kondisi rombeng rombeng yang parah hingga sepaha. Untung saja rok yang keserimpet hanya bagian belakang, dan rok itu agak lebar, sehingga saya masih bisa menutupi dengan sisa rok ada di depan. Aduh, rasanya malu banget. Saya inget banget, jalan hanya bisa selangkah demi selangkah, biar roknya gak tersingkap.
Itu masih tidak mengorbankan kesehatan dan nyawa saya. Nah, kalau bude suami, mengalami kecelakaan juga karena kain yang dipakainya keserimpet jari jari motor. Bude juga duduk menyamping dengan kain, selendang dan kebaya, boncengan dengan Pakde, suaminya.
Akhirnya Bude jatuh, tulangnya patah, dan perlu opname beberapa hari di rumah sakit. Sampai kini, nyeri akibat jatuh dari motor ini masih terasa oleh tulang tulang tuanya.
Makanya ketika melihat berita soal perda ini aku jadi kaget. Apakah ini termasuk prioritas jika akan mengangkat kehidupan yang islami di Lhokseumawe? Atau adakah hal hal lain yang lebih prinsipal bisa diterapkan untuk menunjukkan bahwa Lhokseumawe daerah yang islami? Soal kebersihan, misalnya, taman taman indah yang islami, misalnya.
Jadi, berdasarkan pengalamanku itu, kemudharatan peraturan ini lebih besar daripada 'nilai' yang hendak diangkat.
Sementara itu, berdasarkan sumber di salah satu berita disini, ternyata di berbagai negara islam lainnya yang peraturannya lebih keras, perempuan duduk di motor tidak menyamping. Tetapi mengangkang. Dan tidak masalah. Bahkan di Malaysia, duduk menyamping itu dilarang, karena membahayakan.
Semoga peraturan ini bisa di review berdasarkan akal sehat, nurani dan kemashlahatan yang lebih baik bagi masyarakat disana.
Ya Sudah gitu saja, Salam Kompasiana!