[caption id="attachment_213227" align="aligncenter" width="410" caption="Kok Foke masih Kampanye? Foto by Ilyani"][/caption] Baru saja jalan jalan ke sekitaran Pancoran dan melihat ternyata masih ada poster kampaye Foke ditempel di tiang listrik. Bukannya ini masa tenang 3 hari ya? Seharusnya sejak tanggal 17 hingga hari 'H' pencoblosan, kedua kandidat gubernur tidak boleh lagi berkampanye, baik secara aktif turun ke masyarakat, maupun dalam bentuk poster dan spanduk. Itu ketentuan yang dibuat oleh KPU DKI Jakarta. Wah berarti Foke sudah melanggar nih. Nyuri nyuri saat terakhir. Masih berusaha mempengaruhi saat saat terakhir menjelang pencoblosan. Tetapi apakah pengaruh? Hahaa, menurutku sih ya enggaklah. Rakyat Jakarta udah dewasa dan pinter kok dalam hal memilih. Paling yang dikhawatirkan adalah suap menyuap di penghitungan suara, atau pengempesan jumlah pemilih di kantung yang memenangkan Jokowi pada putaran pertama lalu. Dan model model politik uang lainnya. Ini yang harus secara ketat di awasi. Tetapi namanya peraturan, ya tetap peraturan. Ini sudah jelas melanggar ketentuan KPU DKI. Apa sanksi jika peratutan ini dilanggar? Cuma ditegur apa didiskualifikasi? Yang jelas, peraturan sederhana gini aja dilanggar, gimana peraturan lainnya, ya. Ya sudah, gitu aja. Besok mau siap siap milih deh. Semoga yang terbaik yang menang. Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H