Setelah beberapa bulan, pihak Dinas akan berkunjung lagi untuk memastikan sang bayi sehat serta berada di lingkungan yang baik. Beberapa bulan kemudian, akan ada sidang pengadilan jika hendak menjadi orang tua secara legal bagi sang bayi. Dan semua proses itu tidak dipungut biaya alias gratis.
Semoga pemerintah, baik pusat maupun daerah benar-benar serius menjalankan amanat konstitusi, UUD pasal 34 ini, dengan memberi perhatian sebaik-baiknya anak-anak terlantar. Salah satu indikasinya dengan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mengelola panti-panti semacam ini.
Ya sudah, gitu aja. Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H