Mohon tunggu...
Iloeng Sitorus
Iloeng Sitorus Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hidup itu seperti hubungan suam istri.\r\nKadang diatas, kadang dibawah. :D

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tahun Ajaran Baru, Sekolah Negeri di Rohil Jadi Toko Pakaian

23 Juli 2016   10:33 Diperbarui: 23 Juli 2016   11:07 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebagai tanda terima kepada Ortu Peserta Didik Baru yang ditunjukkan salah satu orang tua siswa


Permendikbud No 45 Tahun 2014 Pun Dikangkangi SMP yang Mendapatkan Peringkat ke Tiga "Pengelolaan Dana Bos", Hanya Karena Kesepakatan.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa sekolah dari berbagai tingkatan di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khususnya kecamatan Bagan Sinembah terus mengundang polemik ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya beberapa sekolah khususnya negeri dianggap berubah jadi Toko Pakaian karena adanya pungutan terkait PPDB dengan alasan untuk membeli seragam sekolah dengan harga yang cukup tinggi.

Bahkan, diduga kuat sekolah-sekolah tersebut jelas-jelas telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014.

Disalah satu media (fokusriau.com) disebutkan salah seorang warga yang tidak lain merupakan orang tua siswa baru, Mu (43) kepada awak media, Rabu (20/7) membenarkan hal tersebut. "Ya buktinya di SMPN 1 Bagan Sinembah, kita harus membayar uang seragam sekolah sejumlah Rp 1,165.000," ujarnya (fokusriau.com, 21 juli 2016).

Dimana uang tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan pakaian putih dongker, pakaian pramuka, pakaian melayu, pakaian khas sekolah, pakaian olah raga serta atribut lainya termasuk topi dongker.

Bukan hanya itu, berdasarkan informasi yang penulis ketahui bahwa sekolah negeri lainnya juga melakukan hal yang sama, yakni menyediakan seragam.

Padahal, permendikbud no 45 tahun 2014 untuk pengadaan seragam tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Berikut bunyi Pasal 4 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) yang tersebut :

(1). Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. 

(2). Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Sementara, kepala SMP N 1 Bagan Sinembah Zakaria S.Pd mengaku hal tersebut adalah berdasarkan keputusan rapat komite sekolah dan orang tua siswa menyetujui agar pakaian seragam disediakan pihak sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun