"Itu (baju seragam, red) sudah menjadi keputusan rapat komite sekolah dan orang tua siswa juga setuju," jelas Zakaria (sumber Fokusriau.com).
Padahal, SMP tersebut meraih peringkat ke 3 nasional dalam hal pengelolaan dana BOS (Biaya operasional sekolah), bukan main memang prestasi sekolah itu, namun sayang sungguh disayang, mengapa Peraturan Menteri dikangkangi hanya karena hasil kesepakatan.
Yang jadi pertanyaan, apakah kesepakatan bisa menggugurkan Permendikbud No. 45 tahun 2014 tersebut?
Lantas apakah dibenarkan jika sekelompok orang bersepakat menganiaya orang lain yang jelas-jelas melanggar undang undang yang berlaku?
Itulah sekelumit cerita dunia pendidikan di Negeri seribu kubah yang setiap ajaran baru menjelma menjadi Toko Pakaian.
Bagan Batu, Rokan Hilir, Sabtu 23 Juli 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H