UUD 1945 adalah sebuah hukum tertulis yang menjadi landasan hukum di Indonesia. Perwujudan dari dasar negara (ideologi), Pancasila, yang di sebut secara gamblang di pembukaan UUD 1945. Memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan yang mengikat seluruh lembaga negara di Indonesia, sehingga segala bentuk penyelenggaraan negara harus tunduk dan mengikuti ketentuan di dalam nya. Setiap peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan  dengan UUD 1945.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Itulah bunyi pembukaan UUD 1945 alinea 1. Membaca hal tersebut, membuat kita teringat akan sebuah fakta yang tak bisa di tutup-tutupi oleh apapun dan siapapun, yaitu fakta bahwa bangsa Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki sejarah kelam penjajahan di masa lalu. Dengan segala kekayaan alam dan rempah yang tersebar luas dari Sabang hingga Merauke, tak pelak hal tersebut menjadi magnet kuat bagi bangsa eropa untuk datang dan  mengambil kekayaan yang di miliki Indonesia.Â
Di lansir dari idntimes.com, bangsa-bangsa eropa mulai dari Portugis (1509-1595), Spanyol (1521-1692), Belanda (1602-1942), Prancis (1806-1811), hingga Inggris (1811-1816), pernah datang ke Indonesia. Pada awal mula nya, bangsa eropa datang dengan baik dan di sambut ramah oleh masyarakat pribumi. Pada saat itu bangsa eropa datang dengan menawarkan janji manis berupa kehidupan yang lebih maju dan modern melalui kerja sama dagang. Namun, dengan seiring berjalan nya waktu, janji yang terucap manis di awal itupun perlahan menguap dan terlupakan. Beriringan dengan sifat asli orang-orang eropa yang mulai terlihat. Rakus, tamak, dan penuh ambisi. Sehingga lama kelamaan, cara-cara kasar pun mulai di gunakan untuk bisa menguasai. Dan mulai sejak itu, maka sah sudah bagi bangsa Indonesia memulai sejarah panjang penjajahan nya.
Penjajahan yang terjadi, membuat bangsa Indonesia mengalami banyak sekali gejolak terutama di bidang sosial ekonomi. Mengutip dari tirto.id, penjajahan yang berlangsung membuat masyarakat Indonesia tidak hanya memeluk agama islam ataupun hindu buddha, pemeluk agama kristen dan katolik pun mulai bermunculan  di tengah-tengah masyarakat saat itu. Selain muncul nya pemeluk agama kristen dan katolik, kelompok-kelompok golongan sosial pun mulai terbentuk.Â
Selain dari segi sosial, penjajahan juga memberi dampak pada segi ekonomi, dan dampak yang paling terasa hingga saat ini adalah penggunaan uang sebagai alat tukar kegiatan jual beli serta di kenalkan nya sistem perbankan. Namun, di samping dampak positif seperti yang di jabarkan di atas, penjajahan juga pasti memberikan dampak negatif terhadap yang terjajah. Sebut saja seperti terjadi nya monopoli dagang, di terapkan nya sistem tanam paksa, perbudakan, dan terjadi nya penindasan yang mana hal tersebut sangat menyalahi HAM.
Atas hal itulah, ketika bangsa Indonesia merumuskan tentang UUD 1945, alinea pertama di tulis bertemakan kebebasan. Dengan tujuan agar semua masyarakat bisa mengekspresikan identitas dan nilai-nilai mereka tanpa ada diskriminasi atau tekanan dari pihak lain.Â
Dalam kebebasan berbangsa, hal ini tercermin dalam semangat pluralisme dan toleransi. Namun, meskipun bangsa Indonesia menentang keras ada nya penjajahan di muka bumi, tak dapat di pungkiri bahwa di sisi lain penjajahan juga membawa dampak yang baik bagi bangsa yang terjajah. Apapun itu, melalui penjajahan manusia bisa belajar untuk lebih demokratis dan menghargai hak asasi sesama manusia.
Daftar Pustaka
https://www.idntimes.com/science/discovery/ineu-nursetiawati/negara-penjajah-indonesia-exp-c1c2
https://tirto.id/dampak-kolonialisme-di-indonesia-dalam-bidang-sosial-dan-ekonomi-glzb