Mohon tunggu...
Ilma Marifatus Zuhro Asyhari
Ilma Marifatus Zuhro Asyhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fotografi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fiqh Muamalat: Menavigasi Kehidupan Modern dengan Prinsip Islam

26 Mei 2024   12:14 Diperbarui: 26 Mei 2024   12:17 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Fiqh muamalat, cabang ilmu fiqh yang membahas hukum-hukum syariat Islam terkait interaksi manusia dalam bidang muamalah (ekonomi, sosial, dan sebagainya), menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan di era modern. Di tengah dinamika zaman yang sarat dengan perubahan dan kompleksitas, fiqh muamalat menawarkan solusi komprehensif dan relevan untuk berbagai aspek kehidupan, mulai dari perdagangan, keuangan, hingga hubungan sosial.

Dalam Fiqh Muamalah, terdapat kaidah-kaidah yang berlaku umum, seperti hukum haram membunuh orang tanpa sebab yang dibenarkan oleh syara', serta kaidah "Al-Drar Yuzal" yang berarti "Kemudharatan harus dihilangkan". Kaidah-kaidah ini menunjukkan bahwa Fiqh Muamalah tidak hanya memfokuskan pada aspek keuangan, tetapi juga pada aspek sosial dan moral.

Dalam beberapa sumber, Fiqh Muamalah juga dibagi menjadi dua macam: Fiqh Ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan Fiqh Mu'amalah yang mengatur hubungan sosial. Ruang lingkup Fiqh Muamalah meliputi seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam, termasuk hukum yang mengatur hubungan antara satu pribadi dengan yang lainnya, serta hukum yang mengatur hubungan pribadi dengan negara.

Dalam beberapa sumber, Fiqh Muamalah juga dibahas dalam konteks jual beli, di mana jual beli yang dilarang oleh Islam termasuk praktik riba. Riba adalah harta yang haram dan umat Islam harus menjauhi langkah-langkah tersebut sebagai jalan yang merugikan dan menyesatkan.

Dalam sintesis, Fiqh Muamalah memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan sehari-hari umat Islam, terutama dalam aspek keuangan dan sosial. Kaidah-kaidah Fiqh Muamalah yang berlaku umum serta pembagian Fiqh Muamalah menjadi dua macam menunjukkan bahwa Fiqh Muamalah tidak hanya memfokuskan pada aspek keuangan, tetapi juga pada aspek sosial dan moral.  

Salah satu peran krusial fiqh muamalat terletak pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kemaslahatan umum. Prinsip-prinsip Islam, seperti keadilan, persaudaraan, dan tanggung jawab, menjadi fondasi bagi sistem muamalah yang adil dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan tujuan utama syariat Islam, yaitu mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi seluruh manusia.

Di era modern, fiqh muamalat menghadapi berbagai tantangan baru, seperti munculnya teknologi keuangan digital, perkembangan industri kreatif, dan globalisasi ekonomi. Para ulama dan cendekiawan Islam terus berusaha mengkaji dan mengembangkan pemahaman fiqh muamalat agar tetap relevan dan aplikatif dalam konteks zaman.

Berikut beberapa poin penting yang perlu ditekankan dalam memahami fiqh muamalat di era modern:

1. Fleksibilitas dan Dinamika:

Fiqh muamalat bukanlah kumpulan aturan kaku dan statis, melainkan sebuah sistem hukum yang dinamis dan adaptif. Prinsip-prinsip dasar Islam menjadi landasan utama, namun interpretasi dan aplikasi hukumnya dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan konteks sosial.

2. Keseimbangan dan Keadilan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun