Undang -- Undang Dasar 1945 sepakat disusun oleh para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menjadi konstitusi tertulis Negara. Sebelum diterima menjadi landasan hukum ketatanegaraan Indonesia, UUD 1945 mengalami perjalanan sejarah yang panjang. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, UUD 1945 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa.
Berawal dari kekalahan tentara Jepang di Asia pada tahun 1945, akhirnya konstitusi ditetapkan dalam sebuah revolusi. Karena Jepang merasa dirugikan atas kekalahannya, akhirnya Jepang mulai mencari simpati dari bangsa Indonesia untuk melawan sekutu. Dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang bertujuan untuk menyelidiki hal terkait persiapan kemerdakaan Indonesia, itu menjadi salah satu strategi yang diterapkan Jepang.
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei -- 1 Juni 1945. Persidangan ini membahas mengenai dasar Negara yang menghasilkan beberapa pandangan antara lain pikiran tentang 5 asas dasar Negara ( peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan rakyat ) disampaikan oleh Mohammad Yamin, 3 aliran pendiri Negara ( teori individualisme, teori golongan, dan teori integralistik ) disampaikan oleh Soepomo, dan yang terakhir disampaikan oleh Soekarno tentang 5 dasar Negara ( kebangsaan Indonesia, internasionalisme, atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan social dan ketuhanan ).
Para anggota BPUPKI membentuk dua panitia kecil. Panitia Kecil 8 orang yang bertugas untuk mendaftar dan menyusun usulan yang masuk. Sedangkan Panitia Kecil 9 orang bertugas untuk menyusun pembukaan hukum dasar. Antara kedua panitia diatas terdapat perbedaan, namun akhirnya mendapat kesepakatan yang dituangkan dalam Piagam Jakarta.
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 -- 17 Juli 1945. Ada beberapa agenda dalam sidang ini antara lain Rapat Besar pada tanggal 10 Juli 1945 yang menyepakati bentuk Negara republic melalui pemungutan suara, Rapat Besar pada tanggal 11 Juli 1945 yang membahas tentang batas Negara, rancangan UUD, dan pembentukan panitia, Rapat Panitia Perancang UUD membahas materi UUD, Rapat besar tanggar 14 Juli 1945 membahas pernyataan Indonesia Merdeka, Rapat Besar 15 Juli 1945 membahas pidato rancangan UUD yang disampaikan Soekarno, Rapat Besar 16 Juli 1945 yang membahas penyempurnaan rumusan materi UUD yang merupakan sidang terakhir BPUPKI.
Pada tanggal 7 Aguatus 1945 Jepang membubarkan BPUPKI yang telah menetapkan Rancangan Pembukaan Undang Undang Dasar dan Rancangan Undang Undang Dasar. Setelah ini Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdakaan Indonesia ( PPKI ). PPKI diketuai oleh Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta dan beranggotakan 21 orang. Dua hari setelah kekalahan Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945, tepatnya 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia disampaikan oleh Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia di Jl Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Konstitusi mungkin mengalami suatu perubahan dalam perkembangannya karena beberapa alas an diantaranya, pengubahan pasal -- pasal, menambah penganturan, perbaikan kelemahan, dan pembaruan ketentuan. Perubahan konstitusi sendiri ada dua sitem yang pertama Renewal atau Pembaruam. Renewal atau Pembaruan adalah perubahan secara menyeluruh sehingga diberlakukan konstitusi yang benar benar baru. Yang kedua Amandemen atau perubahan, Amandemen atau perubahan adalah pemberlakuan konstitusi asli namun ada bagian yang dirubah.
Dalam perubahan konstitusi terdapat empat prosedur. Yang pertama Sidang Badan Legislatif. Prosedur ini dilakukan dengan syarat kebih berat dari membuat undang undang biasa. Yang kedua Referendum atau Plebisit, adalah prosedur dengan pemungutan suara oleh rakyat yang memiliki hak , prosedur ini  untuk mengambil keputusan politik yang mempengaruhi Negara. Yang Ketiga Perubahan Konstitusi di Negara Federal, dilakukan oleh negara -- negara dalam federal dan terjadi jika mayoritas menyetujui perubahan. Yang keempat Prosedur Musyawarah Khusus, merupakan perubahan suatu lembaga hanya untuk keperluan perubahan
Perlu dicatat bahwa konstitusi yang pernah ada dalam sejarah pemerintahan Indonesia menganut prinsip demokrasi deliberatif, yaitu adanya ruang publik. Prinsip ini memungkinkan bertemunya dua pertukaran penting, yaitu masyarakat dan pembuat amandemen konstitusi.
Mengikuti prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan negara, setiap ketentuan hukum yang diproklamirkan dan dilaksanakan mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Artinya peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh dipaksakan dan diterapkan secara sepihak  dan/atau semata-mata untuk kepentingan pemerintah  bertentangan dengan prinsip demokrasi. Di Indonesia, sejarah konstitusi dibagi menjadi beberapa periode, dengan para pendiri terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, seiring berjalannya waktu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) juga mengalami beberapa tahap perubahan. Namun, ada  prinsip yang terkandung dalam setiap sejarah perubahan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu prinsip demokrasi deliberatif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H