Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pandemi Usai, Ancaman Covid Masih Mengintai, Islam Beri Solusi

12 Mei 2023   21:56 Diperbarui: 12 Mei 2023   21:59 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agaknya kasus pandemi telah usai, darurat Covid telah berakhir. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status darurat pandemi Covid-19 pada 5 Mey 2023. Pencabutan ini menandai berakhirnya status pandemi dan beralih menjadi status endemi, wabah berskala lokal atau sebatas satu wilayah negara. Konsekuensinya,  setiap negara diberi keleluasaan mambuat kebijakan berkait penanganan atas ancaman virus Covid-19 di negaranya masing-masing.

Meski status darurat Covid-19 telah usai, ancaman virus Covid nyata masih mengintai. Pencabutan status darurat bukan berarti virus telah melenyap. Hal itu mengingat terjadinya  peningkatan kasus aktif Covid dalam sepekan di negeri ini.

Pandemi  Covid-19 yang mendunia  telah tterjadi mengakibatkan melayangnya nyawa tak kurang  dari tujuh juta orang di bumi. Pandemi juga melumpuhkan perekonomian dan menyeret jutaan orang ke dalam lembah kemelaratan.

Bagaimana Kondisi Indonesia?

Seperti diketahui kasus pertama kali Covid-19 di Indonesia muncul pada awal Maret 2020, saat seorang WNI terpapar Covid-19 usai pulang dari luar negeri. Saat itu pemerintah merespon dengan santai. Setelah sebaran virus Covid-19 meluas, barulah upaya kuratif dilakukan.

Sedikit gagap, pemerintah membuat kebijakan  yang banyak mendapat  kritik dan sorotan. Mulai dari pembentukan Satgas Covid-19; membengkaknya anggaran hingga menambah Rp405,1 triliun. Sejumlah bansos diluncurkan,  seperti PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, keringanan tarif listrik; insentif untuk pelaku usaha UMKM.   Pemerintah menghindari kebijakan lockdown serta menggantinya dengan pembatasan kegiatan masyarakat dengan  ganti-ganti nama dan format, seperti PSBB, PSBB Transisi, PPKM Darurat, hingga PPKM empat level.

Apakah kebijakan setengah hati ini efektif?  Boro-boro berhasil mengatasi, justru  angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia menempati posisi tertinggi kedua  skala  Asia pada 2022.

Kasus COVID-19 RI hingga Jumat (12/5/2023) bertambah 1.471 kasus baru. Kasus aktif juga meningkat menjadi 18.918, sehingga totalnya menjadi 6.795.221 kasus.
Sebanyak 1.593 pasien juga dinyatakan sembuh. Sementara itu, angka kematian COVID-19 pada hari ini bertambah 27. (Detik health.com, 12/5/2023)

Merespon langkah WHO cabut status darurat pandemi global, Indonesia lantas menyiapkan transisi untuk mengakhiri status kedaruratan kesehatan Covid-19.  Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.

Perlu Upaya Promotif  dan Preventif

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan perubahan kebijakan pencabutan status kedaruratan kesehatan nasional Covid-19. Muncul kebijakan tentang protokol kesehatan, surveillance, respons kegawatdaruratan di wilayah dan fasilitas kesehatan, serta kebijakan mengenai vaksinasi Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun