Mengingat sebentar lagi adanya perhelatan Pemilihan Umum di tahun 2024, maka sengketa-sengketa terkait pemilu dari level Pemilukada hingga Pemilihan Presiden akan sangat banyak yang diajukan ke MK. Dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi yang mengusung Revolusi Industri 5.0, dan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, maka tidak ada salahnya badan peradilan di Indonesia khususnya Mahkamah Konstitusi yang mengawal konstitusi untuk bertindak sebagai pionir percontohan pengadilan konstitusi pertama di dunia yang menggunakan teknologi Artificial Intelligence.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H