Mohon tunggu...
Ilman Maulana
Ilman Maulana Mohon Tunggu... -

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Ingkar Janji Untuk Kebaikan

30 Mei 2014   02:40 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:58 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu black campaign kepada jokowi adalah yang menyatakan beliau tidak amanah, karena ingkar pada janji beliau yang mengatakan bahwa akan menjabat gubernur untuk 5 tahun. Tahukah kalian bahwa ingkar janji itu dianjurkan jika untuk kebaikan?

Sebuah hadist meriwayatkan,

"Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu". [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
http://sunnah.com/tirmidhi/20/8

Jika jokowi melanggar janjinya menjadi gubernur jakarta, dan beliau dicalonkan diri untuk jadi presiden, supaya bisa memberi manfaat yang lebih luas, apa itu bukan kebaikan?

Tambahan, untuk yang penasaran apa dendanya:

Seseorang yang bersumpah untuk melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu kemudian dia melanggar sumpahnya demi kebaikan harus bertaubat kepada Allah dan membayarkan kaffarahnya, yaitu memilih salah satu dari tiga hal:

- Memberi makan sepuluh orang miskin.
- Atau memberi pakaian kepada mereka.
- Atau memerdekakan seorang budak.

Kalau tidak sanggup salah satu dari ketiga hal tersebut, maka kaffarahnya adalah puasa selama tiga hari.

Allah berfirman:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS. Al-Maa'idah: 89)

Sumber: http://renunganzafra.blogspot.com/2009/08/melanggar-janji-demi-kebaikan.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun