Mohon tunggu...
ilmalili alfina sutiara
ilmalili alfina sutiara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa hukum tata negara

Uinkhas jember

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kritik terhadap Pengesahan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

6 April 2023   23:42 Diperbarui: 6 April 2023   23:48 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

ditulis oleh Alfilia Rahma C (212102030068)

Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang kontroversial di Indonesia karena banyak mendapat kritik dari berbagai kalangan. UU ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020, dan berisi regulasi-regulasi yang diharapkan dapat meningkatkan investasi asing dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun, banyak yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja tidak memperhatikan hak-hak pekerja dan lingkungan, serta memberikan terlalu banyak kelonggaran bagi pengusaha.

Salah satu kritik terbesar terhadap UU Cipta Kerja adalah bahwa undang-undang ini menurunkan perlindungan tenaga kerja. Sebelum UU Cipta Kerja, ada banyak ketentuan hukum yang melindungi hak-hak tenaga kerja, seperti upah minimum, jam kerja maksimum, dan hak atas cuti. Namun, UU Cipta Kerja mengurangi perlindungan tenaga kerja dengan menghapus beberapa ketentuan tersebut, seperti ketentuan upah minimum untuk pekerja yang bekerja paruh waktu, dan juga mengizinkan pengusaha untuk memperpanjang jam kerja hingga 12 jam per hari dan 6 hari dalam seminggu.

Selain itu, banyak yang mengkritik UU Cipta Kerja karena dianggap merusak lingkungan hidup. Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja mempermudah izin bagi perusahaan untuk melakukan pembukaan hutan dan penggundulan lahan, tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya alam.

Banyak yang juga merasa bahwa UU Cipta Kerja memberikan terlalu banyak kelonggaran bagi pengusaha. UU ini memberikan berbagai insentif bagi pengusaha, seperti kemudahan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing dan meniadakan izin prinsip dalam investasi. Namun, tidak ada jaminan bahwa insentif-insentif ini akan membawa manfaat langsung bagi rakyat dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Tentu saja, ada juga yang berpendapat bahwa UU Cipta Kerja sangat penting untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berharap bahwa UU ini akan menarik investor asing ke Indonesia dan meningkatkan lapangan kerja. Namun, banyak yang meragukan bahwa pengorbanan hak-hak tenaga kerja dan lingkungan hidup merupakan harga yang terlalu mahal untuk membayar pertumbuhan ekonomi.

Dalam kesimpulannya, UU Cipta Kerja masih menjadi topik yang sangat kontroversial di Indonesia, dan terus mendapat kritik dari banyak kalangan. Pemerintah dan pengusaha berpendapat bahwa UU ini akan membawa manfaat bagi ekonomi Indonesia, namun banyak yang meragukan apakah manfaat ini akan dirasakan oleh rakyat secara keseluruhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun