Mohon tunggu...
ilmalili alfina sutiara
ilmalili alfina sutiara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa hukum tata negara

Uinkhas jember

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kritik terhadap Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

6 April 2023   16:02 Diperbarui: 6 April 2023   16:06 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir akhir  ini public sedang panas dengan perbincangan mengenai perpu cipta kerja yang akan di sahkan menjadi undang undang oleh presiden jokowi bahkan tak sedikit juga masyarakat yang ikut mengkritik dan tidak terima.

Konon dengan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini berdampak buruk bagi hubungan antar lembaga negara yaitu antara Presiden, DPR, dan MK. Presiden dianggap tidak menghormati putusan MK sekaligus tidak menghormati DPR selaku lembaga pembentuk Undang-Undang Pengesahan Perppu Cipta kerja ini menurutnya juga akan merusak sistem legislasi sebagaimana telah diatur dalam UU.

Sebagian besar isi Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo ini merupakan salinan dari Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disebut inkonstitusional bersyarat. pemerintah wajib mempelajari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari segi perbaikan proses legislasi maupun terkait UU Cipta Kerja yang telah diperintahkan MK. 

Dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja membuktikan pemerintah, terutama Presiden tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi Putusan MK. Perpu Cipta Kerja ini jelas tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh putusan MK tersebut. Karena substansi UU Cipta Kerja itu merevisi banyak UU yang lama, sehingga sejatinya tidak ada kekosongan hukum sama sekali. Dan negara ini tetap bisa berjalan dengan baik tanpa adanya UU Cipta Kerja tersebut.

Dan juga perpu cipta kerja no 2 tahun 2022 yang di keluarkan oleh Presiden di anggap melecehkan MK sebagai badan mahkamah konstitusi karna keputusan mk secara tegas menetapkan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja cacat secara formil dan penetapan perpu no 2 tahun 2022 dinilai sebagai pembangkangan konstitusi. penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja di karenakan adanya pasal bermasalah yang di sinyalisir akan mendiskriminasi pekerja dan banyak merugikan hak hak pekerja, berikut beberapa dampak dari penetapan nya perpu uu no 2 tahun 2022 yaitu :

1. pekerja terancam tidak menerima pesangon

2. TKA lebih mudah masuk RI

3. batasan maksimum 3 tahun untuk karyawan kontrak di hapus

4. jam lembur tambah dan cuti panjang hilang

5. tak ada lagi UMK

keputusan MK bersifat final dan mengikat dan harus di tindak lanjuti sesuai dengan putusan MK dan juga hal itu dapat menjadi pengaruh buruk karna jika semua lembaga negara mengikuti presiden untuk membuat keputusan uu tanpa persetujuan mk, jadi apa alasan berdiri nya mk sebagai pengesah undang undang oleh karna itu MK harus terlibat dan berperan dalam penetapan uu agar tercipta nya UU yang tidak inkonstitusional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun