Hukuman atas pelaku KDRT dan perselingkuhan akan tetap diterapkan, dengan mengacu pada hukum syariat Islam. Sanksi berat yang diberikan kepada pelaku kejahatan ini bersifat mencegah atau zawajir (preventif), serta penebus atau jawabir (kuratif), penghapus atas hukuman kelak di akhirat dari dosa yang dilakukan tersebut.
 Wallahu'alam bish showab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!