Perempuan sering menjadi sebuah sorotan didalam masyarakat, dimana perempuan dipandang sebagai makhluk kedua setelah laki laki. Patriarki adalah budaya dimana posisi laki-laki dianggap kedudukannya lebih mulia dari kedudukan perempuan. Tetapi di dalam Islam ada kesetaraan kedudukan antara laki-laki dan perempuan, misal di bidang politik. Terdapat dua ayat dalam Al-Qur'an yang memerintahkan umat Islam agar melakukan musyawarah (QS. al-Syura: 38 dan QS. Ali 'Imran: 159).Â
Pada tahun 1998, kaum perempuan mulai berani menyuarakan pendapatnya. Muculnya gerakangerakan yang menyuarakan kesetaraan kedudukan antara kaum laki-laki dan perempuan. Dalam ranah politik contohnya adalah adanya keterwakilan perempuan dalam pemerintahan.Â
Indonesia telah mengakomodir peran perempuan dalam politik, sebagaimana diamanatkan UU No. 2 tahun 2008 dan UU No. 7 tahun 2017. Meskipun demikian dalam realitanya justru berbanding terbalik, keterlibatan perempuan dalam bidang politik sebagai anggota legislatif belum terlaksana secara maksimal.Â
Pemahaman mengenai gender bukan hanya sekadar sebuah upaya perempuan atau laki-laki secara terpisah, tetapi bagaimana menempatkan keduanya dalam konteks sistem sosial yang keduanya menjadi bagian integral di dalamnya.Â
Perbedaan yang berakar dari kelas sosial ekonomi, perbedaan etnis, perbedaan ras dan warna kulit maupun perbedaan agama yang melahirkan masalah ketidakadilan sosial di masyarakat telah dapat diatasi seiring dengan lahirnya Deklarasi Umum Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dan diakui oleh bangsa-bangsa di dunia.Â
Lain halnya dengan perbedaan jenis kelamin (gender) yang masih dianggap belum selesai atau belum teratasi dengan sempurna, ini masih menjadi bagian perjuangan perempuan di negara terbelakang, negara berkembang hingga negara majuÂ
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar dan mutlak yang di miliki setiap manusia, adanya hak ini karena mengingat rentannya posisi manusia dalam proses bermasyarakat, budaya, ekonomi, sosial dan dimasukan untuk memberikan perlindungan.Â
Tujan dari hak asasi ini adalah untuk menjamin martabat setiap orang, memberikan kekuatan moral untuk menjamin dan melindungi martabat manusia berdasarkan hukum, bukan atas dasar kehendak, keadaan, ataupun kecenderungan politik tertentu. Hak-hak dan kebebasan tersebut memiliki ciri-ciri yakni: tidak dapat dicabut atau dibatalkan, bersifat universal, saling terkait satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa setiap manusia memiliki hak atas kebebasan, rasa aman, dan standar hidup yang layak.Â
Pengertian HAM menurut UndangUndang RI Nomor 39 Tahun 1999 adalah hal yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap harkat dan martabat manusia. Pasal 3 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan:
(1) Setiap manusia dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraan.Â
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan dan jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.Â