Mohon tunggu...
ilmadinnia nurlaili
ilmadinnia nurlaili Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Brawijaya

Mahasiswa Administrasi Pendidikan yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif, dan mencari tantangan baru. Berpengalaman dalam berbagai organisasi internal maupun eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Kelompok 55 KKNT FIA UB Siap Mendukung Desa Benjor Optimalkan Program PTSL 2023

21 Juli 2022   23:10 Diperbarui: 24 Juli 2022   20:13 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Kelompok 55 KKNT (Kuliah Kerja Nyata Tematik) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya mendukung Desa Benjor dalam mengoptimalkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2023. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya acara sosialisasi PTSL di Aula Balai Desa Benjor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Sabtu, (25/06/2022).

Tanah merupakan aset tak bergerak yang seringkali menuai sengketa. Jumlah penduduk yang semakin meningkat berbanding lurus dengan kebutuhan dan permintaan lahan yang juga meningkat, maka tak heran saat ini bermunculan kasus sengketa tanah baik di desa maupun kota. Masalah yang ada di desa adalah masyarakat tidak memiliki sertifikat tanah sah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Hal yang demikian juga terjadi di Desa Benjor.

Desa Benjor merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Desa Benjor sendiri berada di daerah lereng Gunung Bromo, Jawa Timur yang sangat potensial untuk ditanami tumbuhan seperti tanaman palawija, durian, alpukat, pepaya, jeruk, kopi, dan tebu sehingga mayoritas penduduknya menggantungkan hidup dengan bertani dan berkebun. Melihat kondisi ini tentu saja tanah menjadi aset yang sangat berharga, maka pengakuan atas kepemilikan tanah dan lahan di desa benjor menjadi sangat penting. Kepemilikan tanah warga Desa Benjor ini perlu diperhatikan terkait dengan bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Desa Benjor dihuni oleh 2.202 penduduk, namun hanya ada dua orang penduduk di desa benjor yang memiliki sertifikat tanah dan sisanya hanya memiliki surat Letter C, Girik, dan Petuk D sebagai bukti kepemilikan atas tanah mereka.

Dilansir dari skripsi Belinda Tanto (2012), Girik bukan merupakan bukti penguasaan tanah setelah berlakunya UUPA, namun kekuatan pembuktiannya dalam hukum acara perdata tidak dihapus. Kekuatan pembuktian Letter C tidak bersifat sempurna dan tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti tunggal sehingga harus mendapat dukungan dari beberapa bukti lain. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami mengapa sertifikat tanah menjadi sangat penting, tanah perlu didaftarkan agar bisa bersertifikat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Jaminan keamanan sertifikat tanah disebutkan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara sah nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak menunjukkan keberatan secara tertulis kepada pemegan sertifikat dan kepala kantor pertanahan nasional yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”.

Sebagai problemsolver atas permasalahan tersebut, Mahasiswa Kelompok 55 KKNT FIA UB menggelar sosialisasi "Penyuluhan Pentingnya Kesadaran Pendaftaran Tanah" sebagai salah satu bentuk dari program kerja mereka yang bertujuan untuk menggerakkan kesadaran sertitifikasi tanah dan pemahaman mengenai program pemerintah PTSL.

Rangkaian pertama sosialisasi PTSL diselenggarakan pada (25/06/2022) malam pukul 19.00 WIB dengan mengundang BPD, perangkat desa dan pewakilan RT/RW. Sosialisasi ini diselenggarakan di Aula Desa Benjor dengan pemateri Bapak Imam Mashudi. Beliau merupakan Sekretaris Desa Pandanajeng yang memiliki keahlian dalam mengurus sertifikat tanah dan sudah mendaftarkan masyarakat desanya dalam mengikuti program PTSL 2022. Sosialisasi kali ini berfokus kepada memberi pemahaman kepada perangkat desa terkait program pemerintah PTSL.

PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah salah satu bentuk program prioritas nasional berupa pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakuakan secara serentak dan meliputi semua obyek pendahtaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilauyah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dnegan itu. PTSL adalah inovasi pemerintah melalui kementrian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat (sandang, pangan, dan papan). Program ini diilhami oleh masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat serta lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah. Biaya pembuatan sertifikat secara mandiri yang jauh dari kata murah ditampik oleh program ini, sebab PTSL merupakan program gratis yang biayanya ditanggung oleh APBN untuk menarik minat masyarakat mensertifikatkan tanahnya.

 Program gratis ini telah berjaan sejak tahun 2018, dan direncanakan akan berlangsung hingga 2025. Saat ini dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar. 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Dijelaskan pula terkait syarat pengajuan PTSL, yang diantaranya:

  • Dokumen kependudukan KK atau KTP
  • Surat tanah yang bisa berupa letter C, akta jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian
  • Tanda batas tanah yang terpasang (harus sudah dapat persetujuan pemliki tanah yang berbatasan)
  • Bukti setor BPHTB dan PPh
  • Surat permohonan atau surat pernyataan peserta.

Program PTSL sendiri terdapat 6 tahapan yaitu Penyuluhan, Pendataan, Pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan Pengesahan, dan yang terakhir Penerbitan Sertifikat. Penyuluhan ini dimaksudkan dalam tahapan pertama dalam melaksanakan program PTSL. Oleh sebab itu, sebelum melakukan tahapan yang kedua berupa pendataan maka diperlukan panitia dari masyarakat desa yang bersedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun