I. LATAR BELAKANG
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu "Wawasan" dan "Kebangsaan". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah "wawasan" berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
"Kebangsaan" berasal dari kata "bangsa" yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan "kebangsaan" mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata hubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional.
Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal.
Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan IPOLEKSOSBUD dan HANKAM.
Mengingat hal tersebut, LDII telah melakukan berbagai kegiatan terkait wawasan kebangsaan tersebut. Dalam Musyawarah Nasional VIII Lembaga Dakwah Islam Indonesia (Munas VIII LDII) di Jakarta pada tanggal 8-10 November 2016 telah dikemukakan bahwa Indonesia sedang berada di tengah-tengah terjadinya eskalasi dinamika sosial-politik-ekonomi-budaya, yang disebabkan dua hal mendasar yaitu; pertama dampak globalisasi sebagai akibat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK/ICT) dan kedua adalah terjadinya pertumbuhan jumlah penduduk yang diperkirakan pada tahun 2030 mendatang akan mencapai 345 juta jiwa.
Pada tanggal 21 Maret 2018, DPP LDII menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) Bahasa Indonesia di Jakarta. Dari FGD itu dapat disimpulkan bagaimana peran penting Bahasa Indonesia dalam menjaga keutuhan NKRI.