UKT di Universitas Negeri Makassar)
(Menelisik perjalanan 10 tahun22 Juli 2023 menjadi ulang tahun 1 dekade sistem UKT diterapkan. 2013 merupakan tahun awal sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) diterapkan di perguruan tinggi dengan diterbitkannya Permendikbud No. 55 Tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi menggantikan sistem Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Dasar pembeda dari kedua sistem ini SPP dibayarkan tiap semester sesuai nominal yang telah ditentukan perguruan tinggi tanpa membedakan kondisi ekonomi mahasiswa sedangkan sistem UKT sebaliknya yang mengedepankan prinsip kondisi ekonomi mahasiswa maka nominal UKT yang dibayarkan tiap mahasiswa itu berbeda. Selain itu perbedaan kedua sistem SPP memiliki uang pangkal sedangkan UKT adalah sistem pembayaran satu kali bayar artinya tiada lagi uang pangkal setelah dibayarkan.
Diberlakukannya UKT tidak terlepas dari terbitnya UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan tinggi (UU DIKTI). Dalam UU Dikti Mengatur beberapa ketentuan terkait biaya kuliah yaitu PTN dilarang mengaitkan penerimaan mahasiswa baru dengan tujuan komersil (pasal 73), tanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan tinggi di pegang oleh Menteri (Pasal 73 ayat (1)) dalam hal ini pemerintah pusat, sementara mahasiswa dan orang tua/wali turut ikut membantu membiayai namun sesuai kondisi ekonomi (76 ayat (3)), mahasiswa tidak dibebankan biaya investasi dan pengembangan (pasal 88 ayat (3)), dan penentuan standar biaya operasional PT berdasarkan capaian standar nasional Pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Hakikatnya sistem UKT diharapkan mampu menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi dari para calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di PTN, hal ini diwujudkan dengan meniadakan uang pangkal yang selama ini menjadi momok besar bagi para calon mahasiswa Indonesia. Sistem pembiayaan UKT meleburkan uang pangkal yang perlu dibayarkan oleh mahasiswa dengan seluruh biaya lain yang dibebankan pada mahasiswa menjadi sebuah biaya tunggal sekali bayar di awal setiap semester sehingga diharapkan orang tua calon mahasiswa dapat membayar biaya masuk kuliah dengan jauh lebih murah.
Dari konsepsi UKT membawa sebuah cita-cita besar kemerdekaan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi upaya mencerdaskan bangsa Sebagai amanat UUD 1945. secara sepintas dapat disetujui bersama bahwa menghapuskan uang pangkal adalah sebuah kebijakan yang mensejahterakan calon mahasiswa, tapi konsepsi dan teori ideal yang dijanjikan tidak sepenuhnya dapat berbuah manis seiring realita dan waktu yang terus bergulir.
Universitas Negeri Makassar (UNM) salah satu PTN yang turut serta melaksanakan perubahan sistem pembayaran sejak tahun 2013 sama dengan PTN lainnya. namun secara jelas dari tahun 2013 hingga tahun 2023 atau 10 tahun sistem ini diterapkan terus ditemukan adanya permasalahan yang telah berlarut-larut tanpa adanya evaluasi dalam perbaikan sistem ini. Telah banyak usaha yang dilakukan untuk mendorong terciptanya kondisi ideal dari konsepsi UKT ini hingga sampai sekarang ini aksi demonstrasi terus bergulir setiap awal semester yang memunculkan celoteh di kalangan mahasiswa bahwa aksi demonstrasi di jalan pada awal semester menjadi program kerja wajib yang dilakukan mahasiswa UNM. Tak sampai di aksi demonstrasi Lembaga Kemahasiswaan UNM juga berkali-kali terlibat pada Gerakan-gerakan nasional sebagai bentuk kepedulian serta keresahan terhadap UKT di UNM.
Pada tulisan ini akan merangkum permasalahan yang hadir terhadap sistem UKT selama 10 tahun atau 1 dekade diterapkannya di Universitas Negeri Makassar. Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil temuan riset serta diskusi Bersama mantan-mantan fungsionaris Lembaga kemahasiswaan UNM.
- 2013
Permendikbud no.55 tahun 2013 merupakan regulasi awal penerapan UKT di PTN. Poin penting yang diatur dalam regulasi ini yakni PTN dilarang memungut Uang pangkal, terdapat UKT golongan 1 yang besaran nya dari Rp. 0 - Rp. 500.00 yang sesuai pada SE Dirjen Dikti No.272/E.1.1/KU/2013, dan Golongan 1 dan 2 masing-masing 5% dari total mahasiswa
terlepas dari konsepsi ideal dari pada UKT pada tahun 2013 berdasarkan dari UU Dikti ataupun turunannya pada Permendikbud 55 tahun 2013. Demonstrasi tak terelakkan terjadi pada saat itu Lembaga Kemahasiswaan UNM ramai-ramai menolak kebijakan UKT ini dikarenakan dalam aturan telah memberi arahan penentuan UKT namun segala Keputusan mengenai Nominal UKT Â ada pada program studi/jurusan masing-masing, tak hanya itu tes wawancara yang satu-satu cara menentukan golongan UKT yang dibayarkan yang diasumsikan syarat akan kepentingan, bahkan civitas Akademika UNM tak ada yang mampu menjelaskan mengapa UKT begitu mahal yang dibayar dan diperuntukan kemana, serta Jalur Mandiri yang telah ditetapkan Menerima Nominal UKT tertinggi sebelum jalur mandiri dimulai. Sampai menjelang Akhir Tahun 2013 Lembaga Kemahasiswaan UNM masih terus saja melayangkan aksi demonstrasi meminta transparansi dari UKT yang dikelola oleh UNM.
- 2014
Permendikbud no 73 tahun 2014 merupakan regulasi selanjutnya yang diterbitkan terkait sistem UKT. Dalam regulasi ini aturannya masih sama dan masih memiliki UKT golongan 1. Di tahun ini pun terjadi serangkaian Aksi demonstrasi Perihal sistem UKT dan menciptakan Pendidikan yang bermutu
- 2015
Tahun ini terbitlah lagi Permenristekdikti no. 22 tahun 2015. Pada regulasi kali ini masing-masing 5% golongan 1 dan 2 dari total jumlah mahasiswa di ubah menjadi setiap Program studi, sudah mengatur evaluasi UKT, bidikmisi dibebankan UKT Rp. 2.400.000, dan uang pangkal tidak diberlakukan kecuali 4 jalur (dilihat dari pasal 9). Salah satu dari 4 jalur itu adalah jalur mandiri. Maka calon mahasiswa baru pada jalur mandiri diperbolehkan untuk menerapkan uang pangkal. Disinilah titik komersialisasi mulai dibuka seluas-luasnya.
- 2016