Mohon tunggu...
Willy Petrus Arjuna
Willy Petrus Arjuna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Medan Area

Mahasiswa UMA dengan Prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyimpangan Sosial di Era Digital: Fenomena Judi Online

18 Juli 2024   16:23 Diperbarui: 18 Juli 2024   16:28 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyimpangan sosial di era digital dari sekelompok masyarakat atau individu akan mengakibatkan masalah sosial, kejadian tersebut terjadi karena adanya interaksi sosial antar individu, individu dengan kelompok dan antar kelompok. Masalah sosial adalah sebuah gejala atau fenomena yang muncul dalam realitas kehidupan masyarakat.Masalah sosial timbul karena individu gagal dalam  proses  sosialisasiatau  individu  karena  adanya  beberapa  cacat  yang  dimilikinya, dalam sikap dan berperilaku tidak berpedoman pada nilai-nilai sosial dan nilai-nilai kepercayaan yang ada dalam masyarakat. Judi merupakan salah satu tindakan sosial yang disebabkan hilangnya kegiatan produksi pertanian karena lahan tani digunakan untuk lahan industri. Perjudian Secara istilah adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resikpo dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.

Perkembangan teknologi informasi ikut member konstribusi bisnis perjudian semakin berkembang. Judi senantiasa membawa akibat buruk bagi masyarakat. Oleh kerena itu, sikap masyarakat pada dasarnya sangat setuju diberantasnya judi secara berlanjut, tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku sehingga timbul tampak jera dan sadar bahwa judi adalah penyakit masyarakat. Perseberan perjudian dapat dikatakan tidak mengenal istilah lagi, bahkan di desa saat ini sudah banyak kita jumpai perjudian yang dilakukan oleh masyarakat. Bukan hanya orang dewasa saja yang saat ini melakukan judi. Akan tetapi, remaja pun sudah melakukan judi Prinsip dalam berjudi secara umum adalah sama yakni bertujuan untuk mendapatkan keuntungan jika menang taruhan. Semakin besar uang atau barang yang dipertaruhkan harganya akan semakin besar pula uang yang didapatkan. Menurut Pasal 303 ayat 3 KUHP di Indonesia adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada keberuntungan saja dan juga pengharapan.  

Judi online memiliki beberapa dampak buruk yang signifikan terhadap individu dan masyarakat. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Masalah Kesehatan Mental :

  • Kecanduan : Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang serius, yang dikenal sebagai gangguan judi atau perjudian kompulsif. Ini dapat mengganggu kehidupan sehari-hari dan kesehatan mental individu.
  • Stres dan Depresi : Kecanduan judi sering dikaitkan dengan tingkat stres dan depresi yang tinggi. Ketika individu kehilangan uang, mereka bisa mengalami kecemasan, stres, dan perasaan putus asa.

Masalah Keuangan :

  • Kehilangan Uang : Banyak orang kehilangan sejumlah besar uang melalui judi online. Ini dapat menyebabkan masalah keuangan serius, termasuk hutang yang besar dan kebangkrutan.
  • Pengeluaran Berlebihan : Judi online dapat membuat individu menghabiskan lebih banyak uang daripada yang mereka mampu, seringkali menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, dan tagihan.

Dampak Sosial :

  • Hubungan yang Terganggu : Kecanduan judi sering menyebabkan ketegangan dalam hubungan keluarga dan sosial. Individu yang kecanduan judi mungkin berbohong kepada orang yang mereka cintai, meminjam uang secara sembunyi-sembunyi, atau mengabaikan tanggung jawab mereka.
  • Isolasi Sosial : Mereka yang kecanduan judi mungkin menarik diri dari kegiatan sosial dan lebih banyak menghabiskan waktu online, yang dapat menyebabkan isolasi sosial.

Dampak Hukum dan Kriminal :

  • Aktivitas Ilegal : Beberapa orang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal untuk mendanai kebiasaan berjudi mereka, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan.
  • Masalah Hukum : Berjudi di situs ilegal dapat menyebabkan individu menghadapi masalah hukum, termasuk denda dan penjara.

Masalah Pendidikan dan Pekerjaan :

  • Prestasi Akademik Menurun : Mahasiswa yang kecanduan judi mungkin mengalami penurunan prestasi akademik karena waktu dan energi yang mereka habiskan untuk berjudi.
  • Kinerja Pekerjaan Menurun : Pekerja yang kecanduan judi mungkin menunjukkan penurunan kinerja di tempat kerja, sering absen, atau bahkan kehilangan pekerjaan karena perilaku berjudi mereka.

Secara keseluruhan, judi online membawa banyak risiko dan dampak negatif yang dapat merusak kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Pencegahan dan edukasi mengenai bahaya judi online sangat penting untuk mengurangi dampak negatif ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun