Jumat (25/06/2021) – Tim KKN Universitas Negeri Malang melakukan kegiatan sosialisasi pengenalan ragam jenis koperasi kepada ibu PKK dan pelaku UMKM di Desa Ngingit. Pengetahuan tentang koperasi merupakan hal yang penting bagi masyarakat desa, khususnya Ibu PKK dan pelaku UMKM yang secara langsung berperan dalam kegiatan ekonomi di lingkungan desa. Koperasi sendiri merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi dan pembentukannya berasal dari orang-orang yang bergabung secara sukarela. Pelaksanaan koperasi diawasi secara bersama oleh setiap anggotanya karena anggota berperan sebagai pemilik dan juga pengguna dalam sistem koperasi. Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia antara lain adalah sebagai alat yang dapat mensejahterakan rakyat, demokrasi ekonomi, urat nadi perekonomian, dan alat pembina masyarakat dalam memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.
Sosialisasi yang dilakukan memuat lima jenis koperasi yang ada di Indonesia, yakni jenis koperasi pertama adalah koperasi produsen yang beranggotakan pelaku UMKM dan berperan dalam pengadaan bahan baku serta barang dan jasa untuk masyarakat, yang kedua adalah koperasi konsumen yang berperan dalam penyediaan kebutuhan barang dan jasa anggota, yang ketiga adalah koperasi simpan pinjam yang menyediakan jasa pinjaman uang dengan bunga rendah, yang keempat adalah koperasi pemasaran yang berfungsi sebagai distributor barang yang diproduksi oleh anggotanya kepada konsumen, dan yang terakhir adalah koperasi jasa dengan bidang usaha berupa penyediaan jasa tertentu untuk anggota maupun masyarakat umum. Materi sosialisasi koperasi yang sudah disusun oleh Tim KKN Universitas Negeri Malang kemudian juga dibagikan kepada peserta dalam bentuk selebaran sehingga dapat dibawa dan dipelajari lagi secara mandiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H