Mohon tunggu...
ilham wahyuhartono
ilham wahyuhartono Mohon Tunggu... Penulis - MAHASISWA

perencanaan wilayah dan kota

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Private Partnership, Pentingkah?

9 Juni 2019   15:53 Diperbarui: 9 Juni 2019   15:56 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan infrastuktur di Indonesia untuk sekarang ini gencar diselenggarakan baik dalam skala nasional maupun regional, hal ini dikarenakan perlunya pemenuhan infrastuktur di Indonesia ini khususnya pada pelayanan public. Pengembangan infrastuktur di Indonesia yang sangat gencar ini pastinya memerlukan dana yang lebih tidak hanya dari dana pemerintah yang sangat terbatas.

Keterbatasa dana pemerintah dalam pembiayaan pembangnan infrastuktur mengharuskan pemerintah menggunakan alternative dalam pendanaan, salah satunya adalah menggunakan kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau yang biasa dikenal Public Private Partnership (PPP). Dalam hal ini Menteri keuangan Sri Mulyani mendorong pimpinan pemerintah daerah di Indonesia untuk gunakan skema Public Private Partnership (PPP) atau kerjasama antar pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam membangun infrastuktur. 

Skema ini dilakukan karena keterbatasan dari anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sementara itu kebutuhan akan pembangunan infrastuktur terus meningkat. Jenis proyek yang bisa diadakan kerjasama yaitu proyek berbasis sumber daya manusia, Infrastuktur keras, dan perlindungan bagi kalangan miskin dan tertinggal. "

SDM mencangkup kesehatan, Pendidikan, dan infrastuktur dasar. Sedangkan infrastuktur keras meliputi jalan raya, pengadaan listrik, sistem transportasi, pelabuhan laut dan udara" kata Sri Mulyani pada acara Indonesia PPP Day 2017 di Gedung Kementrian Keuangan, Rabu (29/11/2017). Selain itu Sri Mulyani juga menampaikan bahwa pemerintah nantinya akan berbagi resiko dengan swasta saat melaksanakan proyek, resiko yang dobebankan biasanya seperti resiko politik yang menyangkut perubahan kebijakan.

Adanya kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta ini sangat perlu dilakukan karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah menjadi factor utama dalam pembangunan infrastuktur yang terus gencar dilakukan. Dalam kerjasama ini juga membuat untung keduabelah pihak. Dimana pihak pemerintah mendapatkan alternative dalam persoalan dana dan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bagi daerah otonom, selain itu keuntungan bagi pihas swasta dapat diketahui dari kerangka kerjasama yang telah disepakati, adapun contohnya yaitu dalam proyelk pembangunan jalan membutuhkan dana yang besar sementara itu pihak pemerintah memiki kemampuan dana yang terbatas, maka dari hal ini dilakukanlah kerjasama atau kemitraan swasta.

Pemerintah membuat dan menetapkan kerangka kerjasama dengan swasta sebagai pemodal dan pelaksana proyek tersebut, dengan dana dan fasilitas yang diberikan pihak swasta berhak untuk menerima fee dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan konsensi tersebut. Apabila batas dari jangka waktu berakhir maka hasil proyek diserahkan kepada pemerintah. Dari hal ini dapat kita ketahui bahwa kerjasama yang dilakukan, setiap pihak sama-sama diuntungkan.

Penerapan konsep Public Private Partnership (PPP) atau yang biasa dikenal dengan kerja sama pemerintah swasta (KPS) telah diaplikasikan di beberapa proyek pembangunan ifrastuktur yang telah memiliki dasar hukum melalui PP No. 67 Tahun 2005 dengan tujuan untuk memenuhi ketersediaan, kecukupan, kesesuaian dan keberlanjutan Infrastuktur bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Lembaga pemerintah yang mengambil peran penting dalam kerja sama antar pihak pemerintah dan pihak swasta yaitu Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Salah satu fungsinya yaitu perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di budang penyelenggaraaan jalan, pengolaan sumber daya air, pembiayaan perumahan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan bangunan Gedung, sestem penyediaan air minum, sistem pengolahan air libah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa kontruksi.

Semua kebijakan pelaksanaan yang berada di pera pemerintah merupakan aspek yang dapat di lakukan penerapan konsep Public Private Partnership (PPP). Dari tugas dan wewenang pemerintah diatas pastinya membuat pemerintah sangat penting dalam pembangunan di seluruh Indonesia ini.

Adanya kerjasama pemerintah dengan pihak swasta atau Public Private Partnership memiliki kelebihan yang dapat melancarkan pendanaan dalam pembangunan, disamping itu juga memiliki kelemahan. Adapun kelemahan dari Public Private Patnership yaitu adanya tumpeng tindih kebijakan antara satu dengan yang lainnya sehingga dapat memperlambat dari pengerjaan suatu proyek pembangunan, selain itu juga lambatna legislasi RUU tentang pengadaan lahan yang membuat pembangunan tidak berjalan dengan lancar, adapun kelemahan yang lainnya yaitu proyek yang ditawarkan kepada pihak swasta belum di persiapkan dengan matang dan juga Penaggung Jawab Proyek Kerja masih kurang memiliki komitmen yang baik dalam  menjaga kerja sama dengan pihak swasta sehingga pihak swasta tidak bisa melanjutkan pengerjaan proyek.

Semua pihak tentu ingin tujuan diadakanya kerja sama dengan swasta atau Public Private Partnership (PPP) ini menjadi terealisasikan dengan baik dan tanpa mebebankan salah satu pihak. Dengan demikian, proses Public Private Partnership (PPP) perlu kesiapan dan kemantapan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan regulasi dan kerangka kerjasama yang konseptual. Sehingga dalam proses pengerjaan dapat dilakukan secara maksimal. Pemerintah juga harus memberikan jaminan secara menyeluruh kepada investor terkait dengan regulasi yang dibuat untuk dapat melancarkan pembangunan infrastuktur di Indonesia demi mensejahterakan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun