Semenjak pasar bebas dibuka secara besar besaran dan terbentuklah beberapa Free Trade Area seperti AFTA dan CAFTA, sehingga membuat persaingan antar Negara semakin besar. Dengan adanya Free Trade Area ini, maka negara-negara di dunia akan berusaha untuk bersaing dengan Negara lainnya. Salah satu upaya untuk bersaing dalam kompetisi ini adalah meningkatkan kualitas produk sehingga daya saing akan semakin terpacu dan tentu saja penguatan pasar dalam negeri.
Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbesar ke-4 di dunia yaitu sekitar 230 juta jiwa, ini artinya ada potensi konsumen yang sangat besar. Kita bisa melihat contoh potensi penduduk ini yang dimanfaatkan untuk penguatan pasar dalam negeri yaitu negara Cina. Negara yang mempunyai penduduk 1 milyar lebih ini, menjadikan negaranya sebagai pasar untuk produk dalam negerinya sendiri, bahkan mereka mengencarkan cinta produk dalam negeri. Hal ini bisa saja kita adopsi untuk penguatan pasar dalam negeri dengan cara menganjurkan setiap warga Negara Indonesia memakai produk dalam negeri.
Pengoptimalan pasar negeri ini memang sangat diperlukan untuk mengantisipasi gejolak ekonomi yang terjadi empat tahun terakhir. Indonesia menjadi salah satu Negara dengan ekonomi terbaik di wilayahAsia-Pasifik pada semester pertama tahun 2011, dan terhindar dari krisis ekonomi global yang melanda sebagian besar neegara di dunia terutama Eropa dan Amerika Serikat. Salah satu faktor yang menjadikan Indonesia tidak terkena imbas krisis global tersebut, karena Indonesia mempunyai potensi pasar dalam negeri yang sangat besar dan ekonomi mikro yang stabil, sehingga disaat gejolak ekonomi itu terjadi maka Indonesia tidak perlu bersusah payah menjual produknya ke luar negeri (eksport).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penguatan pasar dalam negeri ini. Pertama, dalam hal ekonomi makro jangan mengandalkan Export oriented, hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan keguncangan ekonomi karena faktor global dan berakibat kepada sektor mikro. Kedua, pemerintah harus memperhatikan komoditas-komoditas yang masih bisa diproduksi dan dihasilkan di Indonesia dengan tidak mengimpor komoditas tersebut dari Negara lain dan memberikan disintensif dengan cara memberikan pajak kepabeanan kepada produk luar negeri yang masih bisa kita produksi sendiri.
Dengan penduduk yang melimpah maka diharapkan komoditas-komoditas dan produk Indonesia dapat dimaksimalkan untuk dinikmati oleh penduduk kita sendiri. Undang-undang dan regulasi untuk melindungi produsen dalam negeri juga perlu dilakukan, agar produsen dalam negeri ini dapat berbicara di dalam negaranya sendiri. Kebijakan dengan pengoptimalan UMKM dan ekonomi skala mikro juga perlu diperhatikan dalam upaya menggenjot daya saing ekonomi dari bawah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H