Mohon tunggu...
ilham harahap
ilham harahap Mohon Tunggu... -

Tetap belajar dari keadaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Demi Biayai Istri, Pelaku Curanmor Beraksi Sampai 8 Kali

4 November 2015   16:56 Diperbarui: 4 November 2015   16:56 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Iptu Jonathan SH, Agus, Rizky dan Ipda Martua Manik SH MH"][/caption]MEDAN 

Adalah M Rizky Aditya (23) warga Jalan Suka Tari, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, tertangkap tangan saat membawa kereta curian di kawasan rumahnya pada Rabu (3/11) sekira pukul 18.00 WIB. Ayah satu anak ini tidak berkutik ditangkap kala membonceng anak dan istrinya berkeliling menggunakan kereta curian.

Dari tangannya disita 2 buah baju anaknya yang berasal dari uang hasil penjualan kereta curian. Petugas kepolisian yang menyelidiki keterlibatan orang lain dalam aksi Rizky, 1 nama didapat dari pengakuannya, Agus Hendarto (23) warga Jalan Suka Tari, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Rizky dan Agus bekerja sama dalam hal pencurian. Selanjutnya Rizky yang menjualkan barang panas tersebut kepada penjual spare part bekas di Jalan Tri Tura. "Aku cuma ngambil (kereta) aja, dia (Rizky) yang jual," ungkap Agus yang duduk berdampingan dengan Rizky.

Rizky mengaku sebagai penjual barang curian kepada orang yang berjualan di kawasan Jalan Tri Tura, "Kami jual kesana (Jalan Tri Tura), abis itu orang sana yang cincang (membongkar) kereta," tutur Rizky. Uang hasil kejahatannya diberikannya kepada keluarga, "Uangnya kukasih sama keluarga, beli baju untuk biaya hidup juga," akunya. Senilai Rp 1,6 juta adalah harga yang diberikan kepada mereka (Rizky dan Agus) setiap kereta yang dicuri.

Kedua pelaku diatas merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Delitua. Duet pelaku curanmor itu sudah 8 kali masuk dalam daftar pelaku yang beraksi dikejahatan serupa. Salah satunya pada Rabu (28/1) lalu, mereka beraksi di Jalan Brigjend Zein Hamid. Mereka mengambil sepeda motor Yamaha Mio J diparkiran toko ponsel, kata Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri SIK, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jonathan SH dan Panit I Reskrim Ipda Martua Manik SH MH.

Lanjut Daniel, sepeda motor tersebut dijual kepada LK (buron) seharga Rp 1,6 juta. "Tersangka kita jerat dengan KUHPidana pada Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara," tandas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun