Mohon tunggu...
ilham harahap
ilham harahap Mohon Tunggu... -

Tetap belajar dari keadaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

4 Tersangka Narkoba Diamankan

30 September 2015   10:08 Diperbarui: 30 September 2015   10:59 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MEDAN

Pihak kepolisian telah mengamankan 4 tersangka narkoba. Keempat pelaku terdiri dari dua orang pengedar dan dua orang pemakai. Dari data yang dihimpun dari lapangan pada Selasa (29/9) sore, keempatnya diamankan oleh Polsek Medan Kota.

Adapun diduga dua orang pengedar yg berhasil ditangkap adalah Endrianto alias Anto (35) warga Jl Badur, ditangkap pada Senin (21/9) lalu di Jl Saijah, penggeledahan ini dilakukan di rumah Anto dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,08 gram di meja, satu kotak rokok Dji Sam Soe berisi pipa kaca dan sabu seberat 0,08 gram dan daun ganja seberat 0,52 gram. Penggeledah ini disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat. Dalam aksi itu juga diamankan Misrizal alias Rizal (34) warga Jl Badur adalah seorang residivis yg telah selesai menjalani  kasus pembunuhan yg divonis 10 thn penjara.

Tempat terpisah, dua tersangka masing-masing bernama Ramadhani (20) warga Jl Pasar VII Gg Delima dan Maruli Tua (29) warga yang sama juga diamankan. Keduanya ditangkap pada Senin (21/9) sekira pukul 03.00 WIB, di kawasan Jl Mangkabumi Gg Aceh. Berbekal informasi warga bahwa terjadi transaksi narkoba di Jalan Mangkubumi, maka polisi melakukan penyelidikan dan melihat ada dua orang yang mencurigakan keluar dari Gg Aceh. Selanjutnya  kedua orang tersebut diikuti hingga Jl Brigjen Katamso, dan diminta untuk menghentikan kendaraannya. Keduanya gugup, dan berusaha melarikan diri. Sayang aksi itu tidak berhasil, polisi langsung menyergap dan menemukan satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu, dan mereka mengakui barang itu adalah miliknya. Keduanya pun diboyong beserta kreta jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 2337 AEK ke kantor polisi.

Pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengakatan, "Tersangka Anto dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, sedangkan Rizal Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun penjara," terangnya. "Untuk Ramadhani dan Maruli kita sangkakan undang-undang yang sama dengan Pasal 112 subs Pasal 114 Jo Pasal 132 dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tegasnya.

Ketika disinggung masalah yang melibatkan anggotanya saat meninggalnya M Rendy, Martualesi menjelaskan, "Anggota kita pada saat itu melakukan penangkapan, yaitu Ramadhani dan Maruli Tua," tuturnya. Ia pun menerangkan kronologis kejadiannya begitu terdengar suara letusan senjata dan melihat seorang terjatuh, Aipda Manuel berlari menyebrang untuk melihat kondisi dan menanyakan apa yg terjadi. Lalu Manuel mengatakan siapa yg bertanggung jawab dan teman Rendy mengatakan temannya telah ditembak oknum anggota PM yang ada di situ.

Lalu Manuel menanyakan kepada oknum tersebut dan mendapat penjelasan, ia (oknum PM) melakukannya karena ia dilempar botol oleh korban. "Kemudian anggota kita mengatakan 'ayo cepat bawa ke rumah sakit'. Si oknum PM diserahkan warga kepada kami dan kami menghubungi pihak Denpom I/5," ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, "Jadi kalau ada opini yg mengatakan anggota Polsek Medan Kota menghalangi korban dibawa ke rumah sakit itu tidak benar," tegasnya. "Itu opini yang dibangun bandar narkoba yang konsumennya berhasil kami tangkap pada saat itu," bebernya. "Seharusnya keluarga korban tidak mudah terbawa opini, namun kenyataannya hasutan itu sudah diterima pihak keluarga korban yangg melaporkan anggota kami ke Propam Polresta. Begitupun kami siap menghadapinya dan apabila nanti tidak terbukti kami juga akan menuntut balik dan usut sampai tuntas siapa dalang semua ini," tandas Martualesi

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun