Mohon tunggu...
Ilham Saputra
Ilham Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi

Seorang ASN yang sedang menjadi mahasiswa magister ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Nasib iPhone 16 yang terkatung-katung

30 Januari 2025   14:20 Diperbarui: 30 Januari 2025   14:20 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dua smartphone iPhone (Sumber: Freepik)

Proses Perpanjangan Sertifikat TKDN
Sertifikat TKDN yang dimiliki Apple sebelumnya telah habis masa berlakunya. Untuk dapat menjual iPhone 16, Apple harus memperpanjang sertifikat tersebut. Namun, proses perpanjangan ini terhambat karena Apple belum memenuhi total komitmen investasinya. Kemenperin menyatakan bahwa izin penjualan iPhone 16 akan diberikan setelah Apple memenuhi sisa komitmen investasinya.

Implikasi Keterlambatan Penjualan iPhone 16
Keterlambatan penjualan iPhone 16 di Indonesia tidak hanya berdampak pada konsumen yang menantikan perangkat terbaru, tetapi juga pada citra Apple di pasar Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi adalah:
1.Kehilangan Peluang Pasar: Dengan tidak adanya iPhone 16 di pasar, Apple berisiko kehilangan pangsa pasar terhadap kompetitor yang mungkin sudah meluncurkan produk terbaru mereka.
2.Persepsi Negatif: Keterlambatan ini dapat menciptakan persepsi negatif di kalangan konsumen dan investor tentang komitmen Apple terhadap pasar Indonesia.
3.Risiko Penjualan Ilegal: Tanpa adanya penjualan resmi, ada kemungkinan munculnya penjualan ilegal iPhone 16 yang dapat merugikan konsumen, seperti risiko tidak adanya garansi dan dukungan resmi dari Apple

Tindakan Pemerintah
Pemerintah Indonesia melalui Kemenperin telah menyatakan bahwa mereka akan memantau peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang. Jika ada pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 secara ilegal, pemerintah akan mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI perangkat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam menegakkan regulasi TKDN dan melindungi industri lokal.

Kesimpulan
Keterlambatan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan oleh ketidakmampuan Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen dan belum terealisasinya total komitmen investasi yang telah disepakati. Meskipun Apple telah melakukan beberapa langkah positif, seperti membangun Apple Developer Academy, hal tersebut belum cukup untuk memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk dapat menjual iPhone 16 secara resmi, Apple harus segera memenuhi sisa komitmen investasinya dan memperpanjang sertifikat TKDN. Dengan demikian, diharapkan iPhone 16 dapat segera hadir di pasar Indonesia dan memenuhi harapan konsumen.

Referensi

“Apple Bangun Pabrik, iPhone 16 Belum Tentu Boleh Dijual”, (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241106130359-37-586088/apple-bangun-pabrik-iphone-1”6-belum-tentu-boleh-dijual)

“Alasan iPhone 16 Belum Dijual di RI: Tak Penuhi TKDN & Komitmen Investasi”, (https://kumparan.com/kumparantech/alasan-iphone-16-belum-dijual-di-ri-tak-penuhi-tkdn-and-komitmen-investasi-23qvlCgLQuJ)

“Pemerintah Ungkap Kapan iPhone 16 Bisa Dijual di RI, Ini Bocorannya”, (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20241106094148-206-1163452/pemerintah-ungkap-kapan-iphone-16-bisa-dijual-di-ri-ini-bocorannya)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun