Bank adalah lembaga intermediary yang mengintermediasi antara deficit unit (yang memerlukan dana) dan surplus unit (yang kelebihan dana). Begitu juga dengan bank syariah pada umumnya, ia sama fungsinya seperti bank konvensional dalam memainkan perannya untuk menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan ke pihak yang memerlukan uang untuk keperluan bisnis ataupun konsumtif. Bedanya di bank syariah segala transaksi yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip dan nilai syariah yang berlaku yang telah ditetapkan Allah didalam Al-Quran, Al-Sunnah dan dalin-dalil lainnya. Sebaga lembaga intermediasi, pengelolaan likuiditas didalam manajemen perbankan konvensional dan perbankan syariah sangatlah urgent sekali. Dimana jikalau hal ini tidak dikelola dengan baik, maka bisa terjadi mismatch antara surplus unit dan deficit unit. Maka dari itu harus ada departemen khusus yang mengatur keluar masuknya dana sehingga tidak terjadi mismatch diantara kedua unit ini. Sebagaimana yang kita ketahui, bisnis utama bank ini adalah bisnis kepercayaan, dimana ketika tidak ada lagi kepercayaan dari nasabah, maka tamat sudahlah riwayat bank tersebut. Seperti yang terjadi pada krisis keuangan Asia pada tahun 1997-1998, dimana para nasabah rush dan antri untuk mengambil uang nya dibank karna muncul isu dimana bank tidak mampu lagi membayar kembali uang nasabahnya. Untung Bank Indonesia sebagai the lender of the last resort mengambil perannya dan mengumumkan ke seluruh lapisan masyarakat bahwasanya dana mereka yang mereka letakkan di bank akan dijamin oleh bank Indonesia dan bisa diambil kapanpun. Ketika hal ini didengar dan diketahui oleh nasabah, maka kejadian antri dan berdesak-desakan untuk mengambil uang di bank menurun bahkan kembali normal seperti sedia kala. Sudah banyak kejadian dimana sebuah bank bangkrut bahkan bank syariah pun ketika sudah tidak ada kepercayaan dari nasabah, maka orang akan berbondong-bondong menarik dana mereka kembali seperti yang terjadi di bank Century dan bank IFI. Dimana dana nasabah digelapkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan ketika berita ini naik ke surat kabar, otomatis pada saat itu juga orang akan menarik dana mereka dari bank tersebut untuk dipindahkan ke bank lain. Maka dari itu, perlunya departemen yang mengelola secara khusus keluar masuk dana sehingga tidak terjadi mismatch antara surplus unit dan deficit unit. Inilah departemen treasury yang ada di perbankan yang biasanya di isi oleh orang-orang muda sehingga bisa terus aktif dalam pengelolaannya dan berani mengambil risiko yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Tentunya jikalau ini perbankan syariah, maka haruslah sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh syariah tanpa berkecimpung kepada hal-hal yang sudah jelas-jelas diharamkan didalam al-quran dan al-sunnah seperti riba, maysir dan gharar. Alasan Di Balik Pentingnya Produk Treasury Harus difahami juga bahwasanya bank itu memiliki sifat alami yang tercipta secara sendirinya dikarnakan system intermediasi tersebut. Bank secara dasarnya memiliki beberapa sifat dimana aktifa dan pasiva nya saling bertentangan. 1. Di sisi aktifa, kontrak yang dimiliki perbankan bersifat jangka panjang. Dimana pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah ini rata-rata satu tahun ke atas, bahkan ada yang 15 tahun sampai dengan 30 tahun. Kalau pembiayaan motor biasanya 1 sampai dengan 7 tahun, KPR biasanya 2-30 tahun. Sedangkan di sisi pasiva, kontrak yang dimiliki oleh bank dengan nasabahnya adalah kontrak jangka pendek, dimana ketika seorang nasabah nabung di bank syariah dengan akad wadiah misalnya, maka dana nasabah ini akan diambil kapan saja dan bank syariah harus selalu sedia dana tersebut. Jika tidak, maka akan terjadi bank run dimana kepercayaan nasabah kepada bank akan luntur dan hal ini akan menyebabkan orang akan berbondong-bondong menarik dana mereka. Padahal disisi aktifa bank harus menunggu bertahun-tahun dulu supaya dana tersebut kembali terkumpul. 2. Disisi pasiva sifat alaminya adalah Illiquid atau tidak mudah untuk dicairkan. Karna bank harus menunggu bertahun-tahun dulu supaya dana ini cair dan financee akan mengembalikan hutang yang mereka miliki di bank syariah. Hal ini bersebrangan dengan sifat yang dimiliki pasiva yaitu sangat mudah di conversi kan ke dana tunai. Maka dari itu aktifa dan pasiva betul-betul harus dikelola dengan baik. 3. Sifat alami yang ketiga adalah pasiva memiliki sifat inflexibility yaitu dia tidak flexible untuk diambil kapanpun. Karna ini adalah receivables yang bank akan terima ketika kontrak sudah selesai. Sedangkan disisi pasiva, bank harus selalu sedia dana dikarnakan sifatnya adalah withdrawal on demand (bisa diambil sesuka nasabah). 4. Sifat alami yang keempat adalah dari sisi aktifa, bank sangat berisiko dimana ketika terjadi default (gagal bayar) dimana nasabah tidak bisa melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran, maka bank harus menanggung ruginya tanpa harus membebankan ini kepada nasabahnya yang meletakkan dana mereka di bank tersebut. Dan kerugian ini tidak bisa dipastikan berapa jumlahnya bisa saja kecil presentasi Non Performance Financingnya (NPF, kalau di konvensional dikenal dengan istilah Non Performing Loan NPL) nya, bisa jadi besar. Disini pasiva, hal ini sangat berbeda sekali, ia memiliki sifat risk free atau tanpa risiko dimana bank harus mengembalikan dana nasabah kapanpun ia kehendaki tanpa melihat apakah bank ini mengalami kerugian atau keuntungan. Jikalau di bank syariah, maka bank tidak berhak memberikan hibah atau keuntungan kepada nasabah disaat bank mengalami kerugian dalam performa mereka. Konsepnya bisa dilihat di diagram 1. Diagram 1. Setelah kita melihat diatas, maka kita akan menyadari bahwasanya bisnis perbankan umum ataupun konvensional dihinggapi risiko yang sangat besar sekali. Jikalau hal ini tidak dikelola dengan baik, maka gagallah bank tersebut. Rasional Pengelolaan Aktifa dan Pasiva Ada beberapa alasan kenapa manajemen aktifa dan pasiva ini sangat urgent dan harus banyak produk yang harus disediakan di industri perbankan syariah ini sehingga ketika terjadi kekurangan likuiditas maka bank syariah tidak perlu pusing lagi untuk mencari tempat dimana mereka harus meminta pembiayaan baik itu sifatnya jangka pendek, menengah bahkan jangka panjang. Ada beberapa alasan kenapa hal ini sangat penting untuk diketahui. 1. Untuk mempertahankan likuiditas. Likuiditas ini menjadi bahan penting dalam perbankan syariah baik ketika harus memenuhi kewajibannya kepada nasabahnya ataupun memberikan pembiayaan jangka pendek, menengah ataupun jangka panjang. Jikalau mereka kekurangan likuiditas, harusnya ada tempat dan ruang bagi mereka untuk meminta pembiayaan. 2. Menghindari permasalahan mismatch. Problem mistmatch terjadi secara alami dikarnakana sifat alami yang dimiliki oleh balance sheet bank dimana aktifa sifatnya jangka panjang sedang pasiva jangka pendek, maka dari itu perlu pengelolaan yang baik untuk mengatur ketidak seimbangan ini sehingga likuiditas untuk sisi pasiva selalu tersedia. 3. Menghindari Bank Runs. Maksudnya adalah ketika aktifa dan pasiva tidak dikelola dengan baik, maka hal ini akan menyebabkan nasabah akan berbondong-bondong menarik dana mereka. Dimana nasabah tidak percaya lagi kepada bank sebagai pengelola dana mereka. 4. Mempertahankan kepercayaan nasabah. Hal ini harus terus diperhatikan dimana bank sebagai lembaga yang menjual kepercayaan harus siap selalu ketika nasabah ingin menarik dana mereka kapanpun dan dimanapun. Sehingga nasabah yakin bahwasanya dana mereka tidak dibawa kabur. 5. Menghindari Insolvency dan Bank gagal. Pengelolaan aktifa dan pasiva yang baik akan menghindari ketidak mampuan bank untuk memenuhi kebutuhan likuditas di sisi pasiva dan hal ini akan menyebabkan bank tersebut gagal. 6. Menghindari systemic risk. Yaitu risiko dimana ketika salah satu bank customer sudah tidak mempercayai satu bank, maka customer lainnya akan ikut untuk tidak percaya dan hal ini akan menyebabkan bank tersebut gagal dan bangkrut. Ketika satu bank mengalami hal ini, maka risiko ini akan menimbulkan kepanikan yang sama bagi nasabah lain. Akan tetapi untuk masalah bank century, masih ada perdebatan disana apakah hal ini systemic ataupun tidak systemic. Relevansi Treasury Produk di Perbankan Syariah Sebagaimana yang kita ketahui, bahwasanya bank syariah dalam system dan operasional memiliki sifat natural yang sama. Yang membedakannya adalah bank konvensional melakukan transaksi berdasarkan riba yang hal ini jelas-jelas diharamkan didalam al-quran. Bahkan Allah swt pun mendeklarasikan perang kepada hamba-hambanya yang masih melakukan muamalah dengan riba. Disisi lain, bank syariahpun sama halnya dengan bank konvensional, hanya yang membedakan adalah transaksi yang dipakai menggunakan akad-akad yang shariah compliant dan sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam syariah. Riba, maysir, gharar sangat dilarang dalam syariah dimana tiga konsep ini menyebabkan ketidak adilan dalam pendistribusian keuangan dimana dana-dana besar hanya berputar di orang-orang kaya saja tanpa masuk ke sector riil. Sedangkan didalam Islam, harta itu harus diatur dan diputar kesemua lini tanpa memihak kepada si kaya saja sehingga tidak terjadi gap yang mencolok disana. Di konsep transaksi bank syariah ketika berbicara masalah produk treasury, maka hal ini termasuk hal yang urgent juga dimana diperlukan kemampuan khusus dalam mengatur surplus dan deficit bank sehingga tidak menimbulkan masalah. Ketika terjadi deficit, maka bank syariah harus mencari tempat untuk meminta pembiayaan sehingga tidak menciptakan masalah mismatch, bank run dan systemic risk. Akan tetapi ketika terjadi surplus, hal ini harus cepat di investasikan sehingga bank syariah bisa memperoleh untung dan bisa membesarkan perusahaan. Jika tidak, maka dana tersebut hanya akan menganggur tanpa menghasilkan apapun dan ini akan membuat rugi bank syariah karna disisi aktifa mereka harus memberikan hibah kepada para nasabah mereka (meskipun tidak wajib, tapi hal ini akan berpengaruh pada kepentingan nasabah). Kalau kita telaah pada diagram 3., bahwasanya konsep yang ada di perbankan syariah sama saja dengan yang ada dikonvensional termasuk layanan yang diberikan. Akan tetapi transaksi di bank syariah haruslah sesuai dengan rambu-rambu syariah yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan dijelaskan secara terperinci didalam al-sunnah. Produk-Produk Treasury di Perbankan Syariah Di industri keuangan syariah di Indonesia. Produk treasury sudah bervariasi. Apalagi ditambah dengan komoditi syariah yang baru saja di luncurkan oleh bursa berjangka (Jakarta Future Exchange) baru baru ini. Karna kebutuhan atas bank syariah makin tahun terus bertambah hal ini juga terimplikasi kepada produk dan inovasi di industri perbankan syariah haruslah variatif dan kompetitif dibandingkan dengan produk konvensional sehingga pangsa pasar perbankan syariah terus mengalami peningkatan yang bagus kedepannya. Sampai saat ini, ada beberapa produk yang sudah biasa dikerjakan di industri perbankan syariah (ALMA) seperti Mudharabah Investment antar bank syariah, certificate wadiah bank Indonesia, Repo Syariah, dan terakhir adalah komoditi syariah yang baru saja diluncurkan oleh bursa Berjangka. Produk lain yang bisa dipakai juga seperti profit rate swap, Islamic cross currency swap, Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPSN-atau dikenal dengan Islamic Treasury Bills), Sukuk baik untuk short term, medium term ataupun long term, reverse repo, Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) dan lain lain. Kalau dibandingkan Malaysia, mereka sedikit lebih maju dari sisi produk treasury dikarnakan secara sejarah, mereka lebih duluan mengembangkan perbankan syariah yang ditopang penuh oleh pemerintah. Tahun 1994 Malaysia memperkenalkan Islamic Interbank Money Market (IIMM), 1996 implementasi dari Mudharabah Interbank Investment (MII), 1999 Mengenalkan Bai Al-Inah Funding (last resort funding facility Oleh BNM untuk melindungi posisi Bank syariah yang deficit.), tahun 2000 Mengenalkan Bank Negara Negotiable Notes (BNNN) Berdasarkan Bai al-Inah, tahun 2001 memperkenalkan Government Investment Issue (GII) – memakai akad Bai al-Inah. Tahun 2002 wadiah acceptance di perkenalkan, dan BNM mengeluarkan petunjuk Notes di Sell and Buy Back Agreement (SBBA), tahun 2004 memperkenalkan Malaysian Islamic Treasury Bills (MITB) yang pertama, tahun 2005 Menerbitkan Profit-Based GII yang pertama, tahun 2006 Penerbitan perdana Sukuk Bank Negara Malaysia Ijarah (SBNMI), 2009-2010 kemarin mereka memperkenalkan konsep Bursa Suq Al-Sila’ menggunakan akad komoditi murabahah. Penutup Seiring dengan pesatnya pertumbuhan perbankan syariah, inovasi produk-produk terbaru sangat diharapkan bisa menghiasi pasaran syariah terutama di produk treasury sehingga dalam pengelolaan risiko likuiditas menjadi lebih mudah dan aman selain itu sesuai juga dengan prinsip-prinsip syariah. Maka dari itu, untuk meng goal kan tujuan ini, perlu adanya diskusi, workshop dan bahkan training sehingga bisa memudahkan bank syariah untuk menuju kesana. Tidak hanya inovatif dalam produk, akan tetapi nilai-nilai syariah tetap tertanam didalam produk tersebut. Di dunia international yang sampai saat ini masih hot dijadikan bahan perbincangan adalah Islamic Structured product dan biasanya ini hanya untuk investasi dalam skala besar. Akan tetap maybank Islamic telah membuat produk ini untuk skala yang lebih kecil lagi sehingga para nasabah bisa meletakkan dana mereka yang berkisaran 7 juta ke atas keproduk ini yang mereka sebu Stride-i (Structuted Deposit Islamic). Wallahu a’lamu bisshawab Penulis adalah Faculty Member (Trainer) Keuangan Syariah di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Beliau juga Aktif sebagai Sekretaris Ikatan Ahli Ekonomi Islam (DPP IAEI Pusat), selain itu, beliau juga Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES, R&D WakafPro99 Dompet Dhuafa Jawa Barat, Kandidat Ph.D Islamci Banking and Finance (IIiBF) International Islamic University Malaysia. Oleh: H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin (Faculty Member ICDIF-LPPI, Sekretaris DPP IAEI 2011-2015) Sumber: Majalah Ekonomi Syariah Edisini November 2011
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H