PAMULANG (20/10/2022), UMKM merupakan suatu kegiatan atau usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Secara lebih jelas, pengertian UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Pada tahun 2022 UMKM di indonesia mengalami Perkembangan yang signifikan, UMKM dianggap sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional yang mana Terus Mendapatkan Dukungan dari Pemerintah.
Dikutip dari SIARAN PERS (HM.4.6/553/SET.M.EKON.3/10/2022)
Dalam upaya membangun ekonomi kerakyatan, Presiden RI telah memberikan arahan untuk melakukan pengembangan UMKM Naik Kelas dan Modernisasi Koperasi. Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Di lihat dari analisa tersebut Maka, banyak masyarakat saat ini  berbondong bondong membentuk komunitas UMKM untuk lebih mensejahterakan masyarakat dalam persaingan usaha.
Di Daerah Pamulang tangerang selatan yang lebih tepatnya  di samping Universitas Pamulang (Unpam). Saat ini ada suatu Organisasi yang membentuk komunitas UMKM dengan membuat lahan pembuatan (KANTIN) untuk masyarakat  yang ingin berwirausaha. Masyarakat di daerah sekitar UNPAM sangat tertarik akan adanya pembuatan kantin berskala luas itu. Kantin tersebut dirintis oleh komunitas UMKM BPPKB BANTEN DPAC PAMULANG. dalam kantin tersebut banyak berbagai macam kuliner dari BAKSO, SOTO, dll. Dari komunitas tersebut sangat mampu mengembangkan UMKM  di daerah pamulang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H