Mohon tunggu...
Ilham Muhijri Yosefin
Ilham Muhijri Yosefin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/

Saya pemula

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tindak Pidana Korupsi di Era Digital: Kasus Korupsi Tias Rp 271 Triliun di Indonesia

9 Januari 2025   09:10 Diperbarui: 9 Januari 2025   09:07 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Ilham Muhijri Yosefin

NIM: 6702220016

Jurusan: D3 Teknologi Komputer

Di era digital yang semakin maju, kejahatan tidak hanya terbatas pada dunia fisik, tetapi juga merambah ke ranah maya. Salah satu isu yang paling mendesak adalah tindak pidana korupsi, yang kini semakin canggih dan memanfaatkan teknologi digital. Kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun di Indonesia menjadi contoh nyata dari tantangan ini. Kasus ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengungkap praktik pengelolaan sumber daya alam yang tidak transparan dan akuntabel.
Kronologi Kasus Korupsi Timah
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Timah Tbk terlibat dalam kerjasama ilegal dengan pihak swasta dalam pengelolaan lahan tambang timah di Bangka Belitung. Investigasi oleh Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 271 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia135. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa skema kerjasama ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar, sehingga berpotensi merugikan negara secara signifikan.
Dampak Korupsi Timah
Kerugian Keuangan Negara
Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sangat besar, setara dengan 1,38% dari Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia. Angka tersebut bukan hanya mencerminkan uang yang dikorupsikan, tetapi juga kerugian ekologis yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal135.
Kerusakan Lingkungan
Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara. Kerusakan lingkungan ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya. Kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp 157,83 triliun, mencakup kerusakan hutan dan kawasan non-hutan7.
Ketidakadilan Sosial
Masyarakat sekitar lokasi tambang sering kali menjadi korban dari praktik pengelolaan sumber daya alam yang tidak transparan. Mereka kehilangan hak atas tanah dan sumber daya alam mereka serta terpapar dampak negatif dari pencemaran lingkungan5.
Tindak Pidana Korupsi di Era Digital
Dalam konteks digital, korupsi dapat terjadi melalui berbagai modus operandi yang melibatkan teknologi informasi. Pelaku sering kali memanfaatkan celah keamanan dalam sistem untuk melakukan manipulasi data anggaran atau penyelewengan dana melalui sistem elektronik2. Cryptocurrency juga menjadi alat favorit untuk menyembunyikan hasil kejahatan karena sifatnya yang anonim dan sulit dilacak.
Tantangan Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di era digital menghadapi berbagai tantangan. Pertama, kompleksitas teknologi membuat aparat penegak hukum kesulitan dalam mengidentifikasi modus kejahatan. Kedua, koordinasi lintas negara menjadi kendala utama ketika aktivitas korupsi melibatkan pihak dari berbagai yurisdiksi2. Terakhir, kurangnya sumber daya manusia yang ahli dalam bidang forensik digital menjadi hambatan serius dalam proses investigasi.
Upaya Pencegahan Korupsi Digital
Untuk mencegah terulangnya kasus seperti korupsi timah, diperlukan langkah-langkah konkret:
Peningkatan Transparansi: Implementasi sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan akuntabel.
Pendidikan dan Kesadaran: Masyarakat perlu diberdayakan melalui pendidikan mengenai dampak korupsi dan cara melaporkannya.
Penguatan Penegakan Hukum: Meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus digital dengan pelatihan khusus.
Kesimpulan
Kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang transparan dan akuntabel di era digital. Selain itu, tantangan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi digital harus diatasi melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun