Contoh Perhitungan PPN dibebaskan dan PPN terutang tidak dipungut
1. Contoh PPN dibebaskan.
Ibu Rina adalah seorang penjual  Barang Kena Pajak, misalkan tas. Diasumsikan satu tas tersebut, Ibu Rina memerlukan biaya sebesar Rp 60.000,00. Dan dari harga tersebut Ibu Rina mengharapkan laba 20% dari HPP. Misalkan atas perolehan barang dagangannya tersebut Ibu Rina  telah membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 6.000,00, karena pajak masukan atas fasilitas PPN ini tidak bisa dikreditkan, maka biasanya Penjual atau pengusaha akan memasukkanya sebagai biaya dan menjadi bagian dari harga pokok penjualan.
Penyelesaiannya:
2. PPN terutang tidak dipungut
Untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, karena pajak masukan bisa dikreditkan, Ibu Rina atau pengusaha biasanya tidak akan memasukkannya sebagai biaya ke harga pokok penjualan karena juga tidak rugi jika tidak dimasukkan.
Penyelesaiannya:
Contoh Perhitungan PPN KMS(Kegiatan Membangun Sendiri)
Contoh Kasus 1 PPN KMS