Mohon tunggu...
MIlham Kurniawan
MIlham Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain game strategi

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kondisi Kerja bagi Perempuan yang Terkadang Masih Mengalami Kekerasan baik Fisik maupun Psikis

12 Maret 2024   10:57 Diperbarui: 12 Maret 2024   10:59 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Dunia kerja adalah salah satu arena di mana perempuan harus menghadapi tantangan yang serius, termasuk risiko mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis. Kondisi ini tidak hanya merugikan secara pribadi bagi perempuan yang mengalaminya, tetapi juga berdampak negatif pada produktivitas dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengakui dan mengatasi masalah kekerasan ini dengan serius. Sebagai masyarakat yang inklusif dan beradab, kita harus bersatu untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan menghormati hak asasi manusia bagi semua individu, tanpa terkecuali perempuan."

Kondisi dunia kerja bagi perempuan yang terkadang masih mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikisnya, adalah bahwa hal tersebut merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi. Kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja dapat menghambat kemajuan karir, mengurangi produktivitas, dan berdampak negatif pada kesejahteraan fisik dan mental perempuan tersebut.

Penting untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan di tempat kerja agar mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan mendukung. Adapun langkah-langkah konkret yang dapat diambil antara lain adalah:

1. Pengimplementasian Kebijakan Anti-Kekerasan : Perusahaan dan organisasi harus memiliki kebijakan yang jelas dan ketat terkait perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan di tempat kerja.

2. Peningkatan Kesadaran : Melakukan pelatihan dan sosialisasi secara berkala tentang kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja agar semua pihak memahami dan dapat mencegahnya.

3. Penyediaan Sarana Pengaduan : Menyediakan saluran pengaduan yang aman dan terpercaya bagi perempuan yang mengalami kekerasan di tempat kerja agar mereka dapat melaporkan kasus tersebut tanpa takut akan reprisal.

4. Penguatan Hukum : Memperkuat hukum yang melindungi perempuan dari kekerasan di tempat kerja dan menghukum pelaku kekerasan dengan tegas.

5. Pemberdayaan Perempuan : Mendorong pemberdayaan ekonomi dan sosial perempuan sehingga mereka memiliki kekuatan untuk melawan kekerasan dan memperjuangkan hak-haknya di tempat kerja.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kondisi dunia kerja bagi perempuan dapat menjadi lebih aman, adil, dan inklusif, di mana semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun