Mohon tunggu...
ILHAM ILHAM DEO HERMAWAN
ILHAM ILHAM DEO HERMAWAN Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

mahasiswa dari universitas hayam wuruk perbanas surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jika Terjadi Kesalahan dalam Pemotongan PPh 21, Apa yang Harus Kita buat? Apa Ada Potongan yang dapat Diklaim untuk Mengurangi PPh 21?

16 Mei 2024   19:40 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:47 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ( Pajak.io )

Mengatasi Kesalahan dalam Pemotongan PPh 21

     Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja. Sistem pemotongan PPh 21 dilakukan oleh pemberi kerja dari gaji atau penghasilan karyawan dan disetor kepada pemerintah. Namun, terkadang kesalahan dalam pemotongan atau pembayaran PPh 21 dapat terjadi. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana mengatasi kesalahan tersebut ada 5 yaitu :

1. Identifikasi Kesalahan

     Langkah pertama dalam mengatasi kesalahan PPh 21 adalah dengan mengidentifikasi kesalahan tersebut. Ini bisa termasuk kesalahan dalam menghitung jumlah pajak yang harus dipotong, kesalahan dalam pelaporan, atau kesalahan dalam pembayaran.

2. Koreksi Kesalahan

     Setelah kesalahan diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan koreksi. Pemberi kerja harus segera mengoreksi kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Proses koreksi ini dapat melibatkan pengajuan surat permohonan perbaikan kepada instansi pajak terkait atau melakukan koreksi pada laporan pajak yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3. Pelaporan Ulang

     Jika kesalahan terjadi dalam pelaporan PPh 21, maka perlu dilakukan pelaporan ulang yang benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pastikan untuk melaporkan jumlah yang benar dan menyertakan informasi yang diperlukan dalam pelaporan ulang tersebut.

4. Penyesuaian Pembayaran

     Jika kesalahan terjadi dalam pembayaran PPh 21, maka perlu dilakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Pemberi kerja harus membayar selisihnya sesegera mungkin untuk menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan oleh pemerintah.

5. Pencegahan untuk Masa Depan

     Untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa di masa depan, pemberi kerja sebaiknya melakukan pemeriksaan internal yang lebih teliti dalam proses pemotongan dan pembayaran PPh 21. Hal ini dapat mencakup pelatihan bagi staf yang bertanggung jawab atas proses tersebut dan penggunaan sistem atau perangkat lunak yang memudahkan dalam perhitungan dan pelaporan pajak.

Dalam menghadapi kesalahan dalam pemotongan atau pembayaran PPh 21, penting untuk bertindak cepat dan tepat guna mengoreksi kesalahan tersebut agar tidak berdampak pada kewajiban pajak yang lebih besar atau sanksi yang lebih berat di masa depan. Dengan langkah-langkah yang tepat, kesalahan tersebut dapat diatasi dengan efisien dan tepat waktu.


Sementara itu ada Juga Potongan yang dapat diklaim untuk mengurangi PPh 21 

Potongan-Potongan yang Dapat Diklaim untuk Mengurangi PPh 21

     Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan di Indonesia atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pekerja. Bagi wajib pajak yang menerima penghasilan tetap, potongan-potongan tertentu dapat diklaim untuk mengurangi PPh 21 yang harus dibayarkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas potongan-potongan tersebut ada 4 Yaitu meliputi :

1. Potongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

     PTKP merupakan potongan yang diberikan kepada wajib pajak berdasarkan status perkawinan, tanggungan keluarga, dan status lainnya. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan yang dikenakan pajak, sehingga semakin besar PTKP yang dimiliki, semakin sedikit pajak yang harus dibayarkan. Pemberi kerja dapat memperhitungkan PTKP saat melakukan pemotongan PPh 21.

2. Potongan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)

     Wajib pajak yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim potongan BPJS sebagai pengurang PPh 21. Potongan ini mencakup iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan secara bulanan oleh pemberi kerja. Besarnya potongan BPJS yang dapat diklaim tergantung pada program dan tarif yang berlaku

3. Potongan Asuransi Kesehatan

     Wajib pajak yang membayar premi asuransi kesehatan juga dapat mengklaim potongan ini sebagai pengurang PPh 21. Potongan ini mencakup premi asuransi kesehatan yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak untuk dirinya sendiri, pasangan, atau tanggungan keluarga lainnya.

4. Potongan Lainnya

     Selain potongan di atas, ada potongan-potongan lain yang juga dapat diklaim untuk mengurangi PPh 21, seperti potongan zakat, sumbangan, atau biaya pendidikan. Namun, untuk mengklaim potongan-potongan ini, wajib pajak perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan mengklaim potongan-potongan yang tersedia, wajib pajak dapat mengurangi jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan, sehingga meningkatkan penghasilan bersih yang diterima. Namun, penting untuk memastikan bahwa klaim potongan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bahwa dokumen pendukungnya tersedia jika diperlukan dalam pemeriksaan oleh instansi pajak.


Penulis : Ilham Deo Hermawan, Mahasiswa dari Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya

Sumber ( https://images.app.goo.gl/svvUvJhD4k4M6Ui48 )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun