Pendahuluan
Pencapaian Net Zero Emissions (NZE) atau nol emisi karbon menjadi prioritas global dalam upaya menghadapi perubahan iklim. Di Indonesia, sektor industri kelapa sawit memiliki peran strategis dalam mencapai tujuan ini. Salah satu langkah penting dalam mencapai NZE di sektor kelapa sawit adalah melalui Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Sertifikasi ISPO dapat menjadi instrument penting dalam mencapai NZE di sektor industri kelapa sawit pada tahun 2050.
Pembahasan
Net Zero Emissions (NZE) adalah kondisi di mana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi. Untuk mencapai NZE, diperlukan transisi dari sistem energi yang digunakan sekarang ke sistem energi bersih. Energi bersih meliputi energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan hidrogen, serta penggunaan teknologi capture dan storage karbon (Carbon Capture and Storage - CCS)
Potensi Kelapa Sawit dalam Perubahan Iklim
Kelapa sawit bukan hanya sumber minyak sawit yang berkincah, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai penyerap karbon. Pohon kelapa sawit dapat menyerap sekitar 161 ton CO2 per hektar per tahun. Setelah dikurangi dengan emisi dari proses respirasi, net carbon sink dari kelapa sawit mencapai sekitar 64,5 ton CO2 per hektar per tahun
Dengan demikian, perkebunan kelapa sawit dapat berfungsi sebagai "net carbon sink" yang membantu mengurangi konsentrasi karbon dioksida di atmosfer.
Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan keberlanjutan industri kelapa sawit. Tujuan utama ISPO adalah meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan mendukung program pengurangan gas rumah kaca. Penerapan ISPO bersifat wajib dan dilakukan dengan memegang teguh prinsip pembinaan
Prinsip dan Kriteria ISPO
Isu pokok dalam implementasi ISPO adalah memenuhi 7 prinsip dan kriteria yang telah ditetapkan. Prinsip-prinsip ini mencakup:
Pengelolaan Tanah dan Air: Perlindungan tanah dan air dari kerusakan akibat aktivitas perkebunan.