Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pertanyaan-pertanyaan tentang Tapera

31 Mei 2024   14:22 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:24 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Komoas.com/akbar bhayu tamtomo)

Riuh tentang tabungan perumahan rakyat (tapera). Pekerja dipotong gajinya 3 persen untuk iuran. Pekerja di sini adalah yang upahnya tidak di bawah upah minimum.

Ada beberapa pertanyaan yang bisa dikemukakan untuk program ini. Pertanyaan pertama adalah apakah pemerintah wajib menyediakan rumah bagi rakyat? Apakah ada pasal di UUD 1945 yang menyebut bahwa pemerintah wajib menyediakan rumah bagi masyarakat?

Pasal di UUD 1945 yang menyenggol soal hunian adalah pasal 28H ayat 1. Pasal itu berbunyi: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dari pasal di atas, pertanyaannya adalah apakah pemerintah wajib memberi rumah ke rakyat secara gratis atau pemerintah hanya memfasilitasi agar hak rakyat untuk dapat rumah terpenuhi?

Faktanya adalah pemerintah memfasilitasi. Pemerintah bikin rumah murah dan rakyat tetap membeli dengan harga murah. Makanya ada program rumah murah.

Pertanyaan lagi, kalau ada rumah murah apakah pemerintah ikut menghimpun dana dari masyarakat agar masyarakat bisa dapat rumah murah atau masyarakat dibebaskan mencari duit sendiri untuk dapat rumah murah?

Faktanya selama ini masyarakat dibebaskan untuk mencari duit sendiri untuk dapat rumah murah. Lalu mengapa harus ada penghimpunan dana dari masyarakat alias pekerja untuk dapat rumah?

Apa yang menjadi dasar pemerintah untuk membuat kebijakan tapera? Apakah ada pasal di UUD 1945 yang memberi ruang membolehkan pemerintah memotong gaji (khususnya pekerja swasta) untuk program tapera?

Kalau ada dasarnya di UUD 1945 tentu itu kebijakan konstitusional. Tapi jika tak ada dasarnya di UUD 1945 maka itu tidak konstitusional.

Kenapa dasarnya harus UUD 1945? Ya karena itu sumber hukum tertinggi negara, itu konstitusi negara. Kalau ada peraturan di bawah UUD 1945 yang tak selaras dengan UUD 1945 tentu inkonstitusional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun