Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kegocek Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres

16 Oktober 2023   19:16 Diperbarui: 16 Oktober 2023   19:20 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung MK. (mkri.id)

Saya dan mungkin beberapa orang kena gocek MK. MK memutuskan beberapa perkara yang mirip tapi dengan putusan yang beda dampaknya. Senin (16/10/2023) MK membacakan putusan beberapa perkara uji materi  UU Pemilu terkait dengan syarat capres-cawapres.

Perkara ini dikaitkan dengan Wali Kota Solo yang juga anak dari Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka. Jika MK menerima permohonan para pemohon, maka ada peluang Gibran maju ke Pilpres 2024. Namun, jika MK menolak permohonan para pemohon, maka peluang Gibran ikut Pilpres 2024 tertutup.

Jadi, para pemohon meminta MK untuk mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 ke 35. Secara tidak langsung permintaan ini untuk mengakomodir Gibran. Ada juga pemohon yang meminta syarat minimal usia capres tetap 40 tahun  atau pernah jadi kepala daerah.

Senin (16/10/2023) siang, MK memutuskan menolak permohonan PSI dkk. MK menolak untuk menurunkan syarat capres-cawapres menjadi 35 tahun. Putusan ini tentu membuat peluang Gibran maju Pilpres 2024 tertutup.

Saya pikir putusan perkara selanjutnya yang terkait dengan syarat capres-cawapres akan seperti putusan pada Senin (16/10/2023) siang.

Tapi pada Senin (16/10/2023) sore hari, MK memutuskan menerima permohonan seorang mahasiswa UNS Solo. Sang mahasiswa yakni Almas Tsaqibbirru meminta bahwa syarat minimal capres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah.

MK mengabulkan permohonan Almas. Sehingga Gibran berpeluang ikut Pilpres karena sekalipun belum berumur 40 tahun  tapi Gibran sedang menjadi Wali Kota Solo.

Jadi saya menduga banyak yang kegocek putusan MK. Tulisan saya tentang Prabowo dan pendampingnya pun merespons putusan MK yang siang hari. Eh ternyata pada sore hari MK membuat putusan yang secara tak langsung memberi kans bagi Gibran untuk maju Pilpres 2024.

Drama apa lagi setelah ini? Apakah Gibran akan maju Pilpres 2024 atau tetap tak maju Pilpres 2024? Kita lihat saja nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun