Media massa menjamur. Ada media massa elektronik, cetak, online. Catat ya media massa, bukan media sosial.
Media massa atau pers menurut UU Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Nah kini sangat banyak media massa online. Media massa menjamur dengan embel-embel dotcom. Langsung saja, jika Anda penasaran dengan media massa online itu, carilah alamat redaksinya.
Biasanya media massa online akan menampilkan alamat redaksinya. Selain itu, juga jajaran redaksi. Kalau mau tahu lagi apakah sudah terverifikasi atau belum, silakan lihat di website dewan pers.
Oiya verifikasi bukan berlaku pada media massa online saja. Tapi, juga media massa cetak dan elektronik. Â
Website dewan pers adalah dewanpers.or.id. Untuk mengetahui, apakah sebuah media massa terverifikasi atau belum, bisa diklik di sini, https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.
Lalu, masukkan saja nama media di kolom yang tersedia, kemudian dienter. Setelahnya akan diketahui status media massa itu. Apakah sudah terverifikasi administrasi saja atau sudah terverifikasi administrasi dan faktual. Jika nama media itu tak muncul saat dienter, maka media tersebut belum terverifikasi di dewan pers.
Apa sih perlunya verifikasi media massa? Ketua Dewan Pers terdahulu Yoseph Adi Prasetyo mengatakan bahwa verifikasi selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers (suara.com, 2017).
Belum ngecek? Ya cek saja media massa yang Anda kenali. Cek saja apakah sudah terverifikasi atau belum di Dewan Pers. Kalau Kompasiana? Ya tidak lah. Kan Kompasiana bukan media massa, jadi tak terverifikasi di dewan pers.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H