Satu waktu, aku berkumpul dengan para tetangga dalam sebuah acara. Kebiasaan di tempatku, jika acara belum dimulai atau sudah selesai, maka ngobrol apa saja jadi kebiasaan.
Nah, saat itu salah satu perbincangan adalah tentang eksploitasi pasir di sungai. Ceritanya, ada eksploitasi pasir di sungai. Sungai itu termasuk sungai besar yang melintasi kampung kami.
Pasir itu disedot dengan mesin. Sedotannya bisa banyak menghasilkan pasir. Salah seorang tetangga berbicara kira-kira begini.
"Cara eksploitasi pasir ugal-ugalan seperti itu tak dibenarkan. Sungai menjadi sangat dalam dan ada potensi pasir di tepian sungai juga tereksploitasi habis-habisan. Coba lihat, tak jauh dari tepi sungai kan ada jalan raya. Jika tepian sungai pasirnya tersedot, apa ngga ambrol itu jalan raya? Lagipula pemerintah sudah bilang eksploitasi seperti itu ilegal, haram," katanya.
"Ya, tapi ngga tahu ya sekarang mereka berhenti beroperasi. Sudah beberapa bulan tidak terlihat batang hidung mereka," kata yang lain.
Jauh sebelum obrolan pasir itu, aku pernah ngobrol dengan penambang pasir tradisional. Penambang pasir tradisional ini adalah menambang pasir pakai alat tradisional. Bedanya dengan yang pakai mesin adalah, kalau yang tradisional, eksploitasi pasirnya tidak ugal-ugalan.
Aku bertanya pada si penambang pasir tradisional itu.
"Apa boleh mencari pasir secara eksploitatif pakai mesin penyedot?" Tanyaku.
"Jika ada petugas memang tidak diperbolehkan," jawabnya.
"Kalau tidak boleh, kok masih beroperasi ya?" Tanyaku memancing.