Daripada gaduh terkait penetapan tanggal pemilu legislatif, mending dipatenkan saja. Dipatenkan maksudnya ditetapkan secara tetap tiap periode. Misalnya pemilu legislatif dilaksanakan lima tahun sekali tiap tanggal 7 Juni. Dengan begitu setiap tahapan pemilu legislatif sudah paten dan tertata rapi.
Kalau Pilpres bagaimana? Ya sama saja, dipatenkan saja tiap lima tahun sekali tanggal tertentu. Jadi, 100 tahun ke depan, tidak ada kegaduhan soal kapan pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan.
Kalau pilkada? Ya tidak apa-apa, dipatenkan. Pilkades juga, patenkan saja tanggal pelaksanannya tiap periodenya.
Dengan begitu, semua penyelenggara pemilihan sudah bisa memetakan jauh-jauh hari setiap tahapannya. Tidak terkesan mendadak dan simpang siur yang bisa berpengaruh pada  keberhasilan pelaksanaan pemilu.
Nah, sepemahaman saya, aturan seperti itu dipatenkan saja dalam UU. UU boleh direvisi, tapi bab soal tanggal pencoblosan atau  pelaksanaan pemilu tidak diubah.
Lagipula, penetapan tanggal pemilu kan tidak seperti penetapan 1 Ramadan. Kalau 1 Ramadan ditetapkan setelah melihat posisi bulan. Jadi memang harus ada acara penglihatan bulan lebih dahulu (walaupun ada juga yang berdasarkan penanggalan).
Sementara, penetapan tanggal pemilu kan tak perlu lihat bulan. Jadi, langsung saja ditetapkan secara kontinu tiap periodenya.
Jadi kalau menurut saya perdebatan antara pemerintah dan DPR tidak perlu lagi membahas tanggal pencoblosan. Sebab, bagi saya itu tak substantif. Mending bahas lainnya saja yang lebih penting.
Begitu saja kira-kira.
Tapi sebentar, sebenarnya Anda-anda itu ngebet ngga sih dengan pemilu? Atau sangat menunggu pemilukah, seperti menunggu hari ijab kabul?
Atau malah sudah tak mikir pemilu sama sekali? Wah kalau ngga mikir sama sekali, mungkin perdebatan tanggal pemilu adalah cara dewan dan pemerintah untuk menarik perhatian rakyat Indonesia, begitukah? Entahlah!