Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Apa Hukumnya Tidak Aktif di Grup WA?

29 Januari 2021   18:44 Diperbarui: 29 Januari 2021   18:48 1578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika ada teman Anda yang merayu si dia, Anda jangan terpancing untuk komentar. Jangan sekali-kali komentar, sekalipun Anda cemburu.

Di grup alumni yang ada si mantan, Anda tidak komen menjadi sunah. Sebab, itu lebih baik daripada Anda komen. Kalau komen, Anda pasti akan terus teringat si dia. Siapa sih yang tidak tersiksa dengan kenangan yang indah?

Haram

Anda haram tidak berkomentar. Jadi Anda harus sering berkomentar. Itu terjadi jika Anda jadi instruktur di grup WA. Atau Anda adalah pengajar di grup WA itu. Ada komentar atau tidak, maka Anda wajib komentar. Jika tak komentar maka Anda melakukan kesalahan besar.

Sekalipun di grup itu tak ada tanggapan, Anda harus komen terus. Tidak komen adalah haram. Sekali lagi, jika pun di grup itu hanya Anda yang komen, maka Anda harus tabah untuk terus komen. Sebab, itu adalah tugas Anda. Emang enak? Ya tentu tidak. Tapi kebahagiaan biasanya berawal dari yang tak enak. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun