Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah Menteri, Kini Tangkap Wali Kota Cimahi, Semoga KPK Garang Lagi

27 November 2020   17:49 Diperbarui: 27 November 2020   18:05 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Belum lama KPK menangkap Edhy Prabowo, kemudian kini menangkap Wali Kota Cimahi. Saya hanya berharap KPK garang lagi. KPK punya tugas pemberantasan korupsi. Jika KPK hanya peduli pada pencegahan korupsi, maka hal itu pun bisa dilakukan oleh banyak lembaga lain.

KPK menangkap Edhy Prabowo yang kala ditangikap berstatus sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy diduga korupsi dalam ekspor benih lobster. Tentu itu adalah tangkapan kelas kakap. Artinya kasus korupsi kelas kakap karena terduga pelakunya adalah menteri.

Tak lama setelahnya, Jumat (27/11/2020), KPK mengumumkan telah menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Sang Wali Kota diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dua tangkapan dalam waktu berdekatan, saya pikir adalah prestasi sekaligus kesedihan.

Prestasi dalam hal pemberantasan korupsi. Namun, kesedihan karena masih ada saja pejabat yang korupsi. Di sisi lain saya berharap KPK lebih garang dalam hal penindakan. KPK lebih garang dalam membongkar kasus korupsi. Sebab, saya berpikir adanya KPK memang untuk memberantas korupsi, namanya saja pemberantasan korupsi.

Memberantas tentunya identik dengan penindakan. Penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang. Kalau KPK fokus pada pencegahan dengan sosialisasi anti korupsi, saya pikir tugas itu bisa dilakukan pihak lain.

Guru bisa gencar melakukan pencegahan korupsi. Dosen bisa menggemborkan pencegahan korupsi. Agamawan juga bisa mendorong masyarakat agar tak korupsi. Lembaga negara lainnya juga bisa berkoar agar karyawannya tak korupsi.

Artinya adalah bahwa penangkapan dan penindakan dalam kasus korupsi hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum seperti KPK, polisi, dan jaksa. Guru, dosen, agamawan, elemen lain yang bukan penyidik korupsi, tak bisa melakukan penindakan.

Tapi, kalau pencegahan, banyak lembaga lain yang bisa melakukannya. Banyak individu yang bisa menyosialisasikannya. Maka, bagi saya sudah saatnya KPK garang lagi. KPK dibentuk untuk memberantas korupsi.

Bongkar saja kasus korupsi kelas kakap. Bongkar saja kasus korupsi kelas berat tanpa pandang bulu. Jika itu dilakukan saya pikir ada secercah harapan bahwa kelak di kemudian hari negara ini bisa lebih bersih. Orang awam seperti saya tentu hanya bisa berharap seperti itu.

Satu hal juga yang bisa dipahami bahwa jika KPK melakukan penindakan tapi terkesan pandang bulu, maka hanya akan membuat KPK tak mendapat dukungan masyarakat luas. Jika KPK hanya melibas kelompok tertentu saja, juga akan membuat warga memicingkan mata.

Saatnya KPK bergerak dan melakukan penindakan, membongkar kasus korupsi yang besar-besar. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun