Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Antasari Azhar dan KPK Kini

26 September 2020   09:33 Diperbarui: 26 September 2020   09:38 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antasari Azhar. foto: (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Ada 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri tahun ini. Potret yang menyedihkan. Lalu, saya teringat bagaimana KPK di masa Antasari Azhar yang gila-gilaan itu.

Seingat saya, Antasari Azhar terpilih menjadi Ketua KPK pada akhir 2007. Saat Antasari terpilih, protes menyeruak. Internal KPK pun terkesan menolak. Apa pasal? Ada beberapa hal, tapi satu yang saya ingat adalah soal Tommy Soeharto.

Antasari dinilai lambat mengeksekusi Tommy Soeharto. Sehingga, anak mantan Presiden Soeharto itu sempat melarikan diri. Kasus itu terjadi saat Antasari menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Intinya, saat Antasari terpilih, pesimisme sudah menggunung.

Tapi, begitu Antasari jadi Ketua KPK, semua terhenyak. Antasari mengumumkan mantan Kapolri Roesdiharjo sebagai tersangka kasus korupsi. Banyak anggota DPR yang juga diproses KPK di masa kepemimpinan Antasari.

Bandingkan dengan di masa Taufiequrachman Ruki, Ketua KPK sebelum Antasari. Seingat saya, hanya ada satu anggota DPR yang dijerat di masa Ruki. Itu pun bukan kasus ketika menjadi anggota DPR, tapi ketika yang bersangkutan masih jadi kepala daerah.

Di kepemimpinan Antasari, KPK memang gila-gilaan dalam pemberantasan korupsi. Bahkan besan Presiden SBY yakni Aulia Pohan pun bisa diproses hukum oleh KPK. Saya menilai bahwa KPK di bawah kepemimpinan Antasari adalah yang paling frontal dan gila-gilaan dalam memberantas korupsi.

Setahu saya, tak ada tersangka kasus korupsi di KPK pada masa Antasari yang bisa menang di praperadilan. Tentu saya subjektif, tapi itulah pendapat saya. Jika ada yang beda dengan saya ya silakan.

Sampai kemudian, Antasari tersangkut kasus pembunuhan. Antasari divonis penjara 18 tahun di tingkat pertama. Saya ingat, satu hari setelah vonis Antasari itu, saya ada di Stasiun Tugu, Yogyakarta. Saat itu saya mendengar bagaimana orang-orang atau masyarakat biasa membicarakan vonis Antasari.

"Kae bapakmu divonis 18 tahun penjara," kata seseorang pada yang lain. Maksud pernyataan berbahasa Jawa itu adalah bahwa "itu bapakmu divonis 18 tahun penjara". Ujaran "bapakmu" saya maknai masyarakat merasa dekat dengan sosok Antasari.

"Kan masih bisa banding," kata seseorang yang ditanya. Jadi, kasus Antasari bisa sampai membetot perhatian publik seperti itu. Semua pun kemudian tahu bahwa Antasari memang divonis bersalah sampai di tingkat PK. Dia pun kini sudah bebas.

Saya hanya ingin menjelaskan bahwa Antasari yang dipandang sebelah mata ketika terpilih menjadi Ketua KPK, kemudian bisa membuktikan melalui sepak terjangnya. Setahu saya tak ada pegawai KPK yang mundur berjemaah di masa Antasari. Sekalipun tentu, kasus pembunuhan yang menjerat Antasari memang sangat berpengaruh pada rekam jejaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun