Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlukah Pemerintah Membuat Tim Pemburu Koruptor?

15 Juli 2020   01:58 Diperbarui: 15 Juli 2020   01:49 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan akan dibentuk Tim Pemburu Koruptor. Tim ini berdasarkan instruksi presiden (inpres). Lalu, perlukah pemerintah membuat tim pemburu koruptor?

Diketahui, seperti diberitakan Kompas.com, Mahfud MD mengatakan Tim Pemburu Koruptor akan segera dibentuk. Sebab, inpres pembentukan tersebut sudah ada di tangan Mahfud. Tim Pemburu Koruptor nantinya akan memburu aset, tersangka, dan terpidana korupsi.  Tim Pemburu Koruptor akan diisi petugas dari Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, hingga Kemendagri.

Kembali lagi pertanyaannya, perlukah dibuat Tim Pemburu Koruptor? Sebelum menjawab itu, maka perlu juga disepakati bahwa korupsi adalah masalah besar. Karena korupsi, kehidupan berbangsa jadi bermasalah. Korupsi telah memperbanyak kemiskinan, merusak pelayanan publik, merenggut hak warga.

Maka, pemberantasan korupsi pun harus dilakukan. Kemudian, sampai pada tahap perlukah Tim Pemburu Koruptor? Kalau saya pribadi akan mengatakan, tak perlu dibuat Tim Pemburu Koruptor. Mengapa? Karena sudah banyak lembaga yang mengurusi korupsi.

Di level penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi ada tiga lembaga yang memiliki kewenangan, yakni kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tiga lembaga ini bisa mengusut dugaan korupsi, kemudian memutuskan apakah dugaan kasus itu bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan?

Setelahnya, di level penuntutan ada dua lembaga yang memiliki kewenangan, yakni kejaksaan dan KPK. Polisi tak memiliki kewenangan penuntutan? Ya polisi tak memiliki kewenangan penuntutan. Kasus yang disidik polisi akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan di persidangan.

Maka, sudah ada tiga lembaga yang mengurusi kasus korupsi. Tiga lembaga ini pula bisa melakukan perburuan pada tersangka kasus korupsi. Perburuan pada terpidana kasus korupsi yang kabur juga bisa dilakukan kejaksaan dan KPK.

Lalu sudah ada Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengeksekusi pencegahan mereka yang tersangkut kasus korupsi. Pencegahan adalah upaya pelarangan seseorang ke luar negeri karena tersangkut kasus. Mekanismenya, penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan KPK membuat permintaan ke Imigrasi agar seseorang dicegah tak boleh ke luar negeri.

Dari pemaparan di atas, artinya sudah ada lembaga yang mengurusi perburuan koruptor. Kenapa masih dibuat lembaga baru. Daripada membuat lembaga baru, dimaksimalkan saja lembaga yang sudah ada. Lagipula, saat ini pemerintah juga sedang menggemborkan efisiensi lembaga dengan niatan membubarkan lembaga yang tak efisien.

Maka, kontradiksi jika ingin membubarkan lembaga yang tak efisien, tapi juga membuat lembaga baru yang tugasnya sudah dimiliki lembaga lain. Jadi poinnya adalah efisiensi atau pemanfaatan lembaga yang ada. Sekali lagi manfaatkan dan maksimalkan saja lembaga yang sudah ada.

Selain itu, lembaga yang sudah ada juga beberapa kali mampu membuktikan bisa membekuk orang yang buron. Itu artinya, mereka bisa menjalankan tugasnya dengan bagus. Walaupun kadang juga belum bisa membekuk orang yang buron.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun