Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Redenominasi Jangan Ubah Denda Uang di UU Antikorupsi

11 Juli 2020   05:13 Diperbarui: 11 Juli 2020   05:02 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Kompas.com/gerry a lotulung

Kalau koruptor didenda sampai triliunan rupiah, semoga bukan hanya akan memberi pendapatan pada negara, tapi juga memiskinkan koruptor.

Lalu, kalau duit denda dari koruptor yang sangat banyak itu didapatkan negara, maka salurkan yang benar. Salurkan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Jangan malah buat dibagi-bagi elite yang serakah. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun