Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dorong Ahok Jadi Menteri, Itu Jebak Jokowi

7 Juli 2020   09:51 Diperbarui: 7 Juli 2020   09:59 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Foto: KOMPAS.com/GHINAN SALMAN

Basuki Tjahaja Purnama atau yang dulu akrab disapa Ahok gencar diisukan masuk kabinet Jokowi. Bahkan, isu ini sudah menyeruak sejak Ahok bebas dari penjara karena kasus penistaan agama.

Namun, dorongan Ahok supaya menjadi menteri justru bisa mencelakakan Presiden Jokowi. Sebab, ada aturan hukum yang membuat Ahok tak mungkin menjadi menteri.

Aturan itu ada di UU 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada pasal 22 ayat 2 huruf f menjelaskan bahwa syarat jadi menteri adalah tidak pernah dipenjara dan berkekuatan hukum tetap untuk kasus pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.

Sederhananya, siapa yang pernah dipenjara untuk kasus dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, tak bisa menjadi menteri. Bagaimana dengan Ahok? Seperti diketahui, Ahok dihukum untuk kasus penistaan agama. Lalu berapa ancaman pidana untuk kasus penistaan agama?

Pada pasal 156a KUHP menjelaskan soal kasus penistaan agama. Di pasal itu dijelaskan bahwa ancaman pidana maksimalnya adalah lima tahun. Maka, sudah jelas bahwa Ahok tak akan bisa menjadi menteri.

Bagaimana agar Ahok bisa jadi menteri? Ya aturan dalam UU Kementerian Negara terkait syarat menjadi menteri harus diubah dulu. Nah, jika misalnya Jokowi atau parpol mendorong perubahan UU Kementerian Negara untuk mengusung Ahok jadi menteri, hanya akan terlihat pola kepentingan yang tak sehat.

Saya pikir pun, Jokowi tak akan melakukan itu. Tak akan mengubah UU hanya untuk memasukkan seorang Ahok. Maka, dorongan Ahok menjadi menteri saya pikir hanya akan menjebak Jokowi.

Jebakan pertama tentu saja akan muncul kekecewaan dari pendorong karena Ahok tak jadi menteri. Imbasnya, label miring pada Jokowi pun bisa muncul. Sebab, Jokowi dinilai tak aspiratif untuk memasukkan orang bersih seperti Ahok ke kabinetnya.

Kedua, jika Jokowi meluluskan permintaan itu maka harus lebih dahulu mengubah UU Kementerian Negara atau setidaknya membuat peraturan pemerintah pengganti UU. Jika kebijakan itu dilakukan Jokowi, tentu akan sangat merugikan. Sebab, aturan negara seperti dipermainkan hanya untuk kepentingan memasukkan satu orang.

Maka suka atau ngefans pada sosok tertentu, saya pikir tak perlu kebablasan. Jika memang sesuai aturan tidak mungkin, mundur saja. Jangan memaksakan sesuatu untuk sosok yang bahkan menurut banyak orang sebagai sosok bersih.

Di sisi lain, mendorong orang juga harus dengan berjuang, bukan hanya berkoar. Kalau misal mendorong Ahok sebagai menteri, ajukan saja uji materi ke MK terkait UU Kementerian Negara. Khususnya pasal syarat jadi menteri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun