Mohon tunggu...
rokhman
rokhman Mohon Tunggu... Freelancer - Kulo Nderek Mawon, Gusti

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Geleng-geleng, Buronan Bisa Bikin e-KTP dan Daftar Sidang

6 Juli 2020   11:59 Diperbarui: 6 Juli 2020   11:51 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Djoko S Tjandra. Kompas.com

Sesuatu yang membuat saya dan mungkin banyak orang geleng-geleng kepala. Djoko S Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, bisa membuat e-KTP dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia yang berstatus buron itu tak tertangkap ketika membuat e-KTP dan mendaftar PK di PN Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan kompas.com, kasus korupsi membuat Djoko S Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Hukuman itu dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, ternyata satu hari sebelum MA memutuskan hukuman pada Djoko, yang bersangkutan sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran.

Artinya sejak 2009 itu status Djoko adalah buronan. Pihak berwenang tak bisa mendeteksi yang bersangkutan. Anehnya pada 8 Juni lalu, Djoko bisa mendaftarkan peninjauan kembali kasusnya di PN Jakarta Selatan. Kan aneh ketika seorang buronan bisa mendaftarkan diri dengan datang ke PN Jakarta Selatan.

Lalu, anehnya juga pihak PN Jakarta Selatan juga tak ngeh dengan sang pendaftar. Anehnya juga, penegak hukum tak ada yang tahu jika ada Djoko S Tjandra ke PN Jakarta Selatan. Biasanya di PN itu sering ada jaksa dan polisi.

Uniknya lagi, Djoko mendaftarkan PK ke PN dengan memakai e-KTP yang baru dibuat. Hal itu seperti diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Djoko membuat e-KTP sehari sebelum dia mendaftarkan diri ke PN Jakarta Selatan.

Bayangkan saja bagaimana seorang buronan bisa membuat e-KTP. Tentu saja, tidak memakai nama palsu. Sebab, e-KTP itu digunakan untuk kepentingan mendaftarkan PK kasus Djoko S Tjandra ke PN Jakarta Selatan.

Harus diacungi jempol seorang buronan bisa melakukan aktivitas terkait pemerintahan sampai dua kali. Kemudian, tak ada yang bisa mengendus aksi Djoko S Tjandra tersebut. Polisi, jaksa, pegawai pemerintahan, dan wartawan pun tak ada yang mengetahuinya sampai kemudian kasus ini geger ketika diungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Tamparan
Kasus ini adalah tamparan amat sangat keras. Setidaknya ada tiga instansi yang kena tamparan keras yakni Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri. Tamparan bagi kejaksaan karena Djoko adalah buronan kejaksaan.

Kejaksaan memiliki bagian intelijen yang salah satu tugasnya ya mengendus para buronan itu. Setelah 10 tahun tenggelam tak ada kabar, Djoko mampu mengagetkan dan membuat kejaksaan bagian intelijen ditampar sangat keras.

Kementerian Hukum dan HAM ternyata juga tak bisa mendeteksi keluar masuknya Djoko S Tjandra. Padahal ada Imigrasi yang berada di bawah naungan Kemenkumham. Namun, Kemenkumham memang bisa berkilah kalau ternyata Djoko S Tjandra keluar masuk Indonesia melalui jalur tikus. Jalur tikus yang dimaksud ini adalah jalur tak resmi yang memang akan sulit dideteksi oleh pihak imigrasi.

Ketiga adalah Kementerian Dalam Negeri. Ini terkait keberhasilan Djoko S Tjandra membuat e-KTP. Diketahui e-KTP adalah proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Pukulan telak tentu juga pada Menteri Dalam Negeri yang mantan Kapolri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun